Jambi (ANTARA Jambi) - Kepolisian daerah (Polda) Jambi memusnahkan sabu-sabu seberat satu kilogram asal Tiongkok milik tersangka MZ, anggota sindikat jaringan internasional yang merupakan warga Kabupaten Bireun, Aceh yang ditangkap di Jambi beberapa waktu lalu.

"Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani dengan cara dilarutkan dalam air di ember kemudian dicampur dengan detergen lalu diaduk dan dibuang ke saluran WC yang ada di Mapolda," kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Kamis.

Pemusnahan narkoba milik warga Dusun Baiduri, Kelurahan Panton Masjid, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun, Aceh itu dilakukan untuk menghindari adanya penyusutan dan penyalahgunaan barang bukti narkoba tersebut.

Pemusnahan barang tersebut dilakukan setelah pihak penyidik Polda Jambi mendapatkan keputusan dan izin dari pengadilan atas berkas perkara tersangka dan saat dimusnahkan barang bukti sabu-sabu milik tersangka MZ pun dihadirkan bersama kuasa hukumnya untuk menjadi saksi pemusnahan tersebut.

Menurut Kapolda, di wilayah Jambi masih banyak barang haram narkoba yang beredar, oleh karena itu perlu kerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait untuk menyelamatkan warga dari ketergantungan narkoba.

Sementara itu proses hukum tersangka MZ, hingga kini masih dalam tahap proses pemberkasan dan berkas perkaranya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi.

Kasus penyelundupan sabu-sabu seberat satu kg yang dibawa oleh MZ (46) dari Aceh dengan tujuan Jambi digagalkan sebelum sampai kepada si pemesan sabu-sabu itu. Pelaku ditangkap oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi pada Sabtu (16/7) sekitar pukul 21.00 WIB.

Diketahui bahwa pengiriman narkoba jenis sabu-sabu kurang lebih satu kilogram tersebut menuju ke salah satu Kabupaten di Provinsi Jambi yakni Sarolangun.

Pelaku yang sudah menjadi target operasi, ketika itu sudah menuju ke salah satu kabupaten dengan menggunakan bus umum dan dilakukan pengejaran dan dirazia tepat di depan Kantor Polsek Batin XXIV, Kabupaten Batanghari dan bus tersebut dihentikan.

Setelah dilakukan penggeledahan dari tersangka MZ, didapatkan tas jinjing merk Elgini warna coklat. Tersangka pun langsung diminta untuk membuka tas tersebut, ternyata di dalamnya terdapat bungkus plastik besar putih berisi 10 paket besar sabu-sabu. Tersangka langsung diringkus dan diamankan ke Mapolda Jambi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016