Jambi (ANTARA Jambi) - Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Jambi mengakui masih banyak usaha perhotelan di Kota Jambi yang belum mengantongi sertifikasi halal.

Sekretaris Umum PHRI Jambi Haris Ihzar di Jambi, Rabu, mengatakan, saat ini anggota yang tergabung dalam organisasi perhimpunan tersebut sebanyak 83 anggota.

"Yang mengantongi sertifikasi halal ada, tapi tidak semuanya. Pada prinsipnya kami ingin menegakan aturan itu, tapi selama ini kendala pada fungsinya seperti pada owner atau pengelola," kata Haris saat dengar pendapat bersama DPRD kota setempat.

Haris mengatakan, pertumbuhan hotel di Kota Jambi begitu pesat, namun dari pertumbuhannya itu tidak dibarengi dengan penegakan aturan yang dilakukan pemerintah.

Dia menjelaskan, selama ini pihaknya telah memberikan pemahaman bahwa setiap tiga bulan akan dinilai ulang dan audit sertifikasi usaha hotel yang menyangkut dengan kehalalan dan kelayakan produk hotel.

"Seharusnya fungsi pengawasan berjalan terus. Pada prinsipnya kami ingin menegakan aturan itu," kata Haris yang tidak menyebutkan secara pasti jumlah hotel dan restoran yang belum mengantongi sertifikasi halal tersebut.

PHRI kata Haris tidak bisa memberikan sanksi bagi anggotanya yang tidak memiliki sertifikasi, hanya saja mengakomodir fungsi auditor hotel dan restoran.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi Ibnu Kholdun, menanggapi permasalahan tersebut mengatakan perlu ada edukasi terhadap masyarakat dan pihak managemen hotel dan restoran.

Selama ini kata Ibnu, fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah tidak berjalan dengan seiringnya pertumbuhan hotel dan restoran.

"Fungsi pengawasan pemerintah tidak berjalan, selama ini pemerintah hanya memikirkan pajak dan PAD dari hotel," kata Ibnu.

Pengawasan pemerintah yang kurang efektif itu dapat dibuktikan dengan masih banyaknya hotel dan restoran yang tidak mengantongi sertifikasi halal dan layak sehat.

"Kami minta Pemkot Jambi agar transparan, dengan ada permasalahan ini agar dijadikan pembelajaran bagi pemerintah untuk merubah sistem," katanya.

YLKI katanya akan mendorong pemerintah kota setempat untuk membuat peraturan daerah yang mewajibkan usaha perhotelan dan restoran mengantongi sertifikasi halal.

"Atau yang paling dekat kami minta Pemkot dalam hal ini walikota agar membuat peraturan wali kota (perwal) yang mewajibkan setiap usaha harus mengantongi sertifikasi halal,  karena ini menyangkut konsumsi masyarakat," katanya.



Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016