Jambi (ANTARA Jambi) - Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengakui masih banyak Pegawai Negeri Sipil di lingkup pemerintahannya yang mengajukan gugatan perceraian.

"Saya akui masih banyak PNS yang mengajukan persetujuan gugatan cerai kepada saya, bahkan pernah dalam satu pekan ada 10 berkas yang masuk kepada saya," kata Fasha usai menghadiri  Harganas di Kelurahan Legok, Kota Jambi, Senin.

Perceraian itu juga banyak terjadi di kalangan ibu yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena sejumlah faktor.

"Biasanya kalau pendapatan ibu-ibu itu naik, banyak sekali gugatan-gugatan. Kebanyakan yang menggugat cerai juga karena suami dianggap melakukan kesalahan-kesalahan," katanya.

Pihaknya mengaku selalu mengimbau PNS dan juga masyarakat agar memikirkan kembali jika ingin bercerai.

Sebab, kata dia, ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dari langkah tersebut, seperti produktivitas anak yang menurun akibat dampak psikologis perceraian dari orang tuanya.

"Ini tentunya sangat bahaya, karena anak-anak terlalu asyik dengan dunianya sendiri, tidak ada yang mengawasi," ujarnya.

Guna mengurangi permasalahan ini, pemerintah telah berupaya memberikan pemahaman melalui siraman rohani dan juga edukasi baik melalui apel kedisiplinan maupun kegiatan lain.

Sementara itu, Wakil Panitera Muda pada Pengadilan Agama Kelas II Jambi Pitir Ramli mencatat, perkara perceraian dikalangan Pegawai Negeri Sipil mencapai 83 perkara.

Sebelum masuk ke pengadilan, yang mengajukan gugatan perceraian harus merujuk pada PP No 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian abdi negara.

"Kalau PNS yang mau mengajukan perkara cerai harus harus mendapatkan izin dari atasan yang meliputi kepala daerah sebagai pembina utama, kalau tidak ada itu di persidangan nanti ada regulasi lain," kata Pitir.

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016