Jakarta (ANTARA Jambi) - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengagalkan penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), dan kali ini menyangkut puluhan kilogram sabu-sabu dari jaringan Malaysia - Indonesia.
"Diamankan barang bukti sebanyak 73 kilogram sabu dan 24 kilogram ekstasi siap edar dengan tiga tersangka berinisial SR, ER dan IE," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, di Jakarta, Kamis.
Ketiganya diamankan di sebuah toko ban yang terletak di Jalan Gatot Subroto No. 25, Kampung Bulak, Tanjung Pinang Timur, katanya.
Dalam penyelundupan kali ini puluhan kilogram sabu - sabu dan ekstasi yang rencananya akan diedarkan ke daerah Jakarta, Surabaya, dan Makassar dikemas dalam empat unit ban guna mengelabui petugas, katanya.
"Barang haram tersebut berasal dari seorang bandar besar berinisial SM di Malaysia dan diselundupkan SR melalui jalur laut dengan menggunakan boat menuju Pulau Sugi," kata Arman.
Kemudian dari Pulau Sugi, sabu-sabu dan ekstasi dibawa dengan boat lagi menuju Kepulauan Tanjung Batu dan di pulau inilah muatan sabu dan ekstasi dibongkar oleh SR dan dikemas dalam empat unit boat, katanya.
"Kemudian SR bawa barang bukti itu dari Tanjung Batu ke Tanjung Pinang. Sedangkan ER dan IE berangkat dari Batam menuju Tanjung Pinang untuk menjemput mobil yang dikirim anak buah SM dari Pekanbaru dengan menggunakan kapal roro," kata Arman.
Empat unit ban tersebut kemudian dimasukan ke dalam mobil yang sudah dibawa ER dan IE, dimana satu unit ban dimasukan ke mobil akan dikirim ke Makassar, sedangkan tiga unit ban dimasukan ke mobil yang rencananya akan dikirim ke Jakarta dan Surabaya, katanya.
"Namun aksi ketiganya digagalkan petugas saat para tersangka sedang berhenti di sebuah toko ban untuk memasang ban mobil yang telah berisi narkotika," kata Arman.
Dalam penyergapan tersebut seorang tersangka berinisial SR mencoba melarikan diri dengan lari ke dalam toko dan naik ke lantai tiga dan mencoba loncat dengan memecahkan kaca jendela, katanya.
"Karena aksinya tersebut, tersangka SR kemudian mengalami luka-luka dan dibawa oleh petugas ke RSUD Tanjung Pinang dan meninggal dunia," kata Arman.
Atas perbuatannya, tersangka ER dan IE telah diamankan ke kantor BNN Pusat di Cawang untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016