Jakarta (ANTARA Jambi) - Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa
program amnesti pajak ditujukan utamanya kepada para wajib pajak
berjumlah besar asal Indonesia yang menyimpan uang dan investasi di luar
negeri.
"Inikan hak, yang gede pun sama saja kan, bisa menggunakan bisa tidak. Yang usaha menengah juga bisa menggunakan, bisa tidak. Usaha kecil juga bisa menggunakan bisa tidak," kata Jokowi ditemui di Tangerang, Banten pada Selasa.
Menurut Jokowi, peraturan Dirjen Pajak sudah cukup menjelaskan wajib pajak mana yang perlu mengikuti program amnesti pajak itu.
"Kalau dianggap itu sudah keluar peraturan Dirjen yang disitu kurang lebih mengatakan untuk, misalnya untuk petani, untuk nelayan untuk pensiunan, sudahlah tidak perlu ikut tax amnesti," ujar Presiden.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi telah menetapkan aturan mengenai amnesti pajak guna memperjelas peraturan dalam UU tentang Pengampunan Pajak.
Peraturan Dirjen tersebut bernomor Per-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, Tenaga Kerja Indonesia serta subyek pajak warisan yang belum terbagi dan penghasilannya pada tahun terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka diperbolehkan tidak menggunakan hak pengampunan pajak.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016
"Inikan hak, yang gede pun sama saja kan, bisa menggunakan bisa tidak. Yang usaha menengah juga bisa menggunakan, bisa tidak. Usaha kecil juga bisa menggunakan bisa tidak," kata Jokowi ditemui di Tangerang, Banten pada Selasa.
Menurut Jokowi, peraturan Dirjen Pajak sudah cukup menjelaskan wajib pajak mana yang perlu mengikuti program amnesti pajak itu.
"Kalau dianggap itu sudah keluar peraturan Dirjen yang disitu kurang lebih mengatakan untuk, misalnya untuk petani, untuk nelayan untuk pensiunan, sudahlah tidak perlu ikut tax amnesti," ujar Presiden.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi telah menetapkan aturan mengenai amnesti pajak guna memperjelas peraturan dalam UU tentang Pengampunan Pajak.
Peraturan Dirjen tersebut bernomor Per-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, Tenaga Kerja Indonesia serta subyek pajak warisan yang belum terbagi dan penghasilannya pada tahun terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka diperbolehkan tidak menggunakan hak pengampunan pajak.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016