Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Reskrim Polsek Telanaipura, Jambi menangkap buronan penjambretan tas seorang ibu rumah tangga yang berisikan uang kontan Rp80 juta.

Tersangka Heriyanto (35) akhirnya diringkus anggota Polsek Telanaipura setelah empat tahun buron pasca melakukan aksi penjambret tas milik seorang ibu rumah tangga yang berisikan Rp80 juta pada tahun 2012, kata Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari melalui Kanit Reskrim, Ipda Imam Budianto, Rabu.

Tersangka ditangkap anggota Polsek Telanaipura Jambi, di kediamannya RT 11, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi setelah selama empat tahun hidup berpindah pindah dari satu tempat ke tempat lainnya di Kota Jambi.

Imam Budianto mengatakan, bahwa tersangka beraksi pada 2012 lalu, menjambret seorang ibu rumah tangga di kawasan Kelurahan Buluran, Kecamatan Telanaipura dan dia berhasil melarikan tas korban yang berisi uang tunai Rp80 juta.

Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menghampiri korban yang saat itu sedang berhenti di depan warung, dimana korban yang saat itu berboncengan dengan meletakkan tas dipangkuannya.

"Tersangka beraksi sendirian, didekati korbannya, tas dirampas dan langsung melarikan diri," kata Imam.

Setelah melakukan aksinya tersangka langsung melarikan diri dan hidup berpindah-pindah tempat dari satu tempat ke tempat baru di pinggiran Kota Jambi sehingga petugas kesulitan menangkap tersangka dan akhirnya ditangkap di kawasan Seberang Kota Jambi.

"Sekarang kita masih mencoba mencari barang bukti perkara jambret tersangka dan karena tasnya sudah dibuang korban, sementara uang sudah dihabiskan oleh tersangka," kata Imam lagi.

Pengakuan tersangka kepada penyidik polisi uang sebesar Rp80 juta tersebut, digunakannya untuk keperluan sehari-hari dan membeli lima ekor sapi seharga Rp10 juta per ekor dan kemudian beli sepeda motor Rp22 juta yang kemudian motornya digadaikan.

Sapi yang dibeli tersebut rencananya akan diternak namun akhirnya satu per satu terjual untuk biaya hidup.

Tersangka kini diamankan di Mapolsek Telanaipura dan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016