Jakarta (ANTARA Jambi) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membentuk tim gabungan bersama Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) guna mengusut motif penyanderaan tujuh polisi hutan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kabupaten Rokan Hulu Riau.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengaku telah mendapatkan penjelasan dari pimpinan kepolisian setempat terkait dugaan penyanderaan terhadap tim investigasi kebakaran hutan dan lahan dengan status hak guna usaha milik PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) itu.

Berdasarkan keterangan versi sekelompok orang yang diduga suruhan PT APSL tersebut, Tito mengungkapkan awalnya terjadi kebakaran hutan dan lahan kebun sawit seluas ratusan hektare siap panen yang dikelola PT APSL dan digarap petani setempat.

Kepada polisi, petani itu merasa pemerintah memperlakukan tidak adil terkait kebakaran lahan itu karena tidak mungkin lahan yang memasuki masa panen tersebut dibakar pengelola lahan maupun Kelompok Tani Nelayan Andalan.

"Menurut mereka (kelompok penyandera) perusahaan maupun plasma dirugikan namun justru mereka yang dituduh membakar lahan itu," ujar jenderal polisi bintang empat tersebut.

Sebaliknya, Tito mengungkapkan kelompok penyandera itu menilai adanya keterlibatan pihak lain yang sengaja membakar lahan tersebut agar PT APSL menerima sanksi sehingga pengelolaan lahan dialihkan kepada perusahaan lain.

Lebih jauh, Tito menjelaskan petani yang menggarap lahan itu berkeinginan adanya informasi dan penanganan pembakaran lahan yang seimbang ketika petugas kepolisian hutan dan tim KLHK tiba di lokasi kejadian.

Masih keterangan dari kelompok petani, Tito menambahkan polisi hutan dan tim KLHK itu langsung menyegel lahan yang menyulut emosi sehingga warga melakukan penyanderaan.

"Mereka tidak ingin perusahaan (PT APSL) yang divonis karena menjadi induk mereka," ujar Tito.

Terkait aksi penyanderaan itu, mantan Kepala Badan Nasional Penanganan Teroris (BNPT) itu berjanji akan menyelidiki hingga tuntas dengan memeriksa sejumlah saksi.

Mabes Polri juga mengerahkan tim khusus dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) guna menyelidiki penyanderaan petugas penyidik KLHK di Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Riau.

Tim Divpropam Polri itu akan mengumpulkan alat bukti termasuk keterangan saksi selanjutnya dilaporkan ke Kapolri guna ditindaklanjuti.

Penyelidikan sementara polisi dari keterangan beberapa saksi diketahui lahan terbakar kebanyakan berusia lima tahun yang memasuki masa produktif seluas 200 hektare.

Informasi lainnya, lahan PT APSL dan Kelompok Tani Nelayan Andalan terbakar disebabkan rambatan api dari lahan milik perseorangan.

Komisioner Ombudsman RI La Ode menuturkan akan bergabung menyelidiki kasus penyebab kebakaran lahan hingga penyanderaan terhadap tujuh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) itu.

"Kami juga akan melakukan tindakan lanjutan untuk ikut dalam penyelidikan," ungkap La Ode.

La Ode mengutarakan tim gabungan akan mendalami motif penyanderaan itu karena secara logika sulit diterima jika sekelompok orang mengatasnamakan masyarakat bertindak seperti itu.

La Ode menyebutkan Ombudsman memiliki kewenangan dan kapasitas menyelidiki perkara itu karena telah menandatangani nota kesepahaman dengan Mabes Polri guna membantu tim gabungan.

Di lain pihak, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memiliki pandangan sendiri terkait penyanderaan tim KLHK dan polisi hutan dengan menganggapnya sebagai tindakan melawan hukum yang meremehkan wibawa negara.

Siti menduga sekelompok orang yang menyandera tim KLHK itu sebagai pihak tertentu yang dikerahkan PT APSL sebagai penguasa lahan.

Siti memprioritaskan penyelidikan terhadap PT APSL karena terindikasi perambahan kawasan hutan, pembakaran lahan dan aksi penyanderaan.


Polri Kawal Tim KLHK

Setelah penyanderaan itu, Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan Polri akan mengawal tim KLHK saat meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Indonesia.

Tito mendukung upaya tim KLHK menyelidiki dan menangani penyebab kebakaran hutan dan lahan yang diduga terdapat faktor kesengajaan.

Kapolri telah memerintahkan seluruh jajarannya mendampingi petugas KLHK dan polisi hutan memeriksa lokasi kebakaran hutan dan lahan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menambahkan pimpinan Polda Riau dan Polres Rokan Hulu telah meninjau lokasi kebakaran hutan yang berujung penyanderaan itu.

Boy menyatakan penyanderaan itu sebagai aksi spontan yang dilakukan warga setempat selanjutnya Kapolres Rokan Hulu memfasilitasi dan memediasi dengan tokoh masyarakat.

"Kapolres berupaya mengakomodir keinginan warga, bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya," ucap jenderal polisi bintang dua itu.

Kapolres juga, menurut Boy, mengimbau masyarakat setempat tidak bertindak anarkis dan mengambil tindakan main hakim sendiri untuk menyelesaikan masalah yang melanggar hukum.


Ranah Hukum

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan menegaskan kasus penyanderaan tujuh polisi kehutanan merupakan tindakan pidana.

"Kalau orang memaksakan kehendak atau menyandera akan menghadapi aparat hukum untuk ditindak," tegas Zulkifli.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan polisi hutan bertindak sebagai aparat resmi pemerintah daerah dan tim KLHK merupakan PPNS yang memiliki kewenangan menyelidiki penyebab kebakaran hutan dan lahan.

Lebih lanjut, Zulkifli mengutarakan kebakaran hutan dan lahan menjadi masalah "akut" yang terjadi setiap tahun sehingga perlu pengawasan dan penertiban.

Penanganan pembakaran hutan itu sulit diatasi karena berhubungan dengan kebiasaan dan budaya masyarakat setempat saat membuka lahan setelah panen.

Tercatat KLHK telah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 34 perusahaan, sanksi keras pada 115 perusahaan dan masuk pengadilan perdata sebanyak 15 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan.

Sementara itu, Polri tidak mempermasalahkan langkah Komisi III bidang Hukum DPR RI yang membentuk Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) terkait Polda Riau yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan.

Boy mengatakan Polri akan terbuka dengan Panja Komisi III DPR RI guna menjelaskan dan memberikan keterangan seputar SP3 terhadap 15 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan.

Polda Riau menerbitkan SP3 laporan dugaan kasus kebakaran hutan dan lahan terhadap 15 perusahaan yakni PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi.

Perusahaan itu bergerak pada Hutan Tanaman Industri, sedangkan sisanya bergerak pada lahan perkebunan yaitu PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter dan PT Riau Jaya Utama.

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016