Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Polsek Pasar Kota Jambi, membekuk seorang resedivis kasus jambret yang ditangkap usai kembali beraksi menjambret seorang wanita dengan modus berpura-pura membantu mengeluarkan sepeda motor korban dari tempat parkiran.

Pelaku atau tersangka Ucok Sitohang diciduk anggota Polsek Pasar setelah dia ketangkap tangan saat beraksi di depan swalayan tropy swalayan, Kecamatan Pasar Jambi, pada Rabu (26/10), kata Kanit Reskrim Polsek Pasar Jambi, Iptu Shisca Agustina, Rabu.

Kasus ini bermula saat korban bernama Ayu warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang menjadi korban mengaku saat itu dia habis berbelanja di swalayan Tropi dan ketika hendak ke parkiran mengeluarkan sepeda motor pelaku muncul.

Pelaku menawarkan dirinya untuk membantu korban mengeluarkan sepeda motornya dari tempat parkiran dan saat korban Ayu lenggah pelaku kemudian mengambil handphone dan dompet dari tas korban dan kemudian melarikan diri.

"Korban bersama dengan kakaknya melihat kejadian itu kemudian langsung berteriak maling dan akhirnya tersangka merupakan residivis copet dan jambret berhasil ditangkap warga yang kemudian polisi datang ke tempat kejadian dan membawa pelaku ke Mapolsek," kata Shisca Agustina yang baru menjabat Kanit Reskrim di Polsek Pasar Jambi.

Tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali dan  kali ini dia berhasil tertangkap setelah seminggu baru bebas dari lapas menjalani hukuman dan kini terpaksa ditangkap lagi dan akan menghadapi proses hukum kembali.

"Kini tersangka terpaksa kembali mendekam di dalam sel tahanan Polsek Pasar Jambi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Shisca Agustina kepada sejumlah wartawan saat ekspos kasus itu.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016