Jambi (ANTARA Jambi) - DPRD Provinsi Jambi menyatakan dengan dibentuknya Raperda Tentang Ketenagalistrikan dimaksudkan untuk percepatan terciptanya proses elektrifikasi di wilayah Jambi yang baru mencapai 81.5 persen.

"Ranperda juga menjadi salah satu instrumen dalam memperluas lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Supriyanto di Jambi, Selasa.

Dalam penyampaiannya melalui sidang paripurna itu, Supriyanto berharap Pemerintah Daerah juga mendukung Raperda Ketenagalistrikan yang merupakan inisiatif DPRD tersebut. Sehingga dapat menjawab persoalan tenaga listrik baik nasional maupun Jambi khususnya.

"Raperda Ketenagalistrikan kami pandang sangat diperlukan Provinsi Jambi karena permasalahan listrik masih saja terjadi. Dengan Perda ini diharapkan semakin terbuka kesempatan Pemda untuk membentuk badan usaha penyedia jasa listrik termasuk bekerjasama dengan kalangan swasta," katanya menjelaskan.

Selain itu, Raperda ini kata Supriyanto merupakan wujud dam komitmen DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, salah satunya memenuhi kebutuhan pelayanan publik dengan mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu yang baik.

Kemudian masyarakat memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada ganguan dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan/kelalaian pengoerasian oleh pemegang IUPTL.

"Tenaga listrik pada saat ini merupakan kebutuhan yang sangat vital, karena semua kegiatan kalangan industri, komersial dan masyarakat umum dapat dipastikan menggunakan energi listrik," katanya.

Supriyanto menambahkan, pembentukan Raperda ini juga untuk menciptakan landasan hukum dalam rangka aktualisasi peran Pemda dan DPRD, dalam memberi jaminan kepada masyarakat untuk dapat menikmati hidup layak baik secara sosial maupun ekonomi.(Ant)


Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016