Jambi (ANTARA Jambi) - Kepolisian Sektor Jambi Timur menangkap FAH terduga penipu penjualan tanah warisan, yang dengan aksinya itu meraup sekitar Rp300 juta pembayaran dari empat orang korban.
FAH, warga Lorong Kuningan, Kelurahan Talang Banjar, Kota Jambi ditangkap polisi lantaran menipu empat orang korban, kata Kapolsek Jambi Timur, Kompol Waras Sundari, Sabtu.
Penangkapan dilakukan setelah korbannya melaporkan bahwa FAH telah menjual tanah, tetapi tidak menyertakan surat-surat yang sah dan lengkap.
Empat orang korban yang melaporkan kasus itu ke Polsek Jambi Timur adalah Siti Farida. Ia telah membayar Rp35 juta, Achirman r Rp137 juta, Ahmadi Rp20 juta, dan Iwan Bugwarto Rp130 juta, sehingga total hasil FAH dari aksi penipuan itu Rp322 juta.
Luas lahan tanah yang dipermasalahkan oleh para korban sekitar 3.500 meter persegi di Kecamatan Kotabaru.
Tanah itu dijual tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya sehingga tidak memiliki dokumen yang sah dan resmi untuk suatu transaksi jual beli.
FAH membantah melakukan penipuan.
Dalam kasus ini, ada delapan orang ahli waris tanah milik yang dijual FAH,salah satu dari tujuh ahli waris, sedangkan dokumen aslinya masih di tangan seorang ahli waris.
FAH kini mendekam di sel Mapolsek Jambi Timur dan akan dikenai pasal 378 KUH Pidana jouncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016
FAH, warga Lorong Kuningan, Kelurahan Talang Banjar, Kota Jambi ditangkap polisi lantaran menipu empat orang korban, kata Kapolsek Jambi Timur, Kompol Waras Sundari, Sabtu.
Penangkapan dilakukan setelah korbannya melaporkan bahwa FAH telah menjual tanah, tetapi tidak menyertakan surat-surat yang sah dan lengkap.
Empat orang korban yang melaporkan kasus itu ke Polsek Jambi Timur adalah Siti Farida. Ia telah membayar Rp35 juta, Achirman r Rp137 juta, Ahmadi Rp20 juta, dan Iwan Bugwarto Rp130 juta, sehingga total hasil FAH dari aksi penipuan itu Rp322 juta.
Luas lahan tanah yang dipermasalahkan oleh para korban sekitar 3.500 meter persegi di Kecamatan Kotabaru.
Tanah itu dijual tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya sehingga tidak memiliki dokumen yang sah dan resmi untuk suatu transaksi jual beli.
FAH membantah melakukan penipuan.
Dalam kasus ini, ada delapan orang ahli waris tanah milik yang dijual FAH,salah satu dari tujuh ahli waris, sedangkan dokumen aslinya masih di tangan seorang ahli waris.
FAH kini mendekam di sel Mapolsek Jambi Timur dan akan dikenai pasal 378 KUH Pidana jouncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016