Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polsek Jaluko dalam waktu dekat ini segera menggelar pra rekontruksi kasus pembunuhan sadis terhadap korban pasangan suami istri M Nazir Al Jupri Bin (52) dan Sumia (42), yang dilakukan M Dedi alias Sidid.

Polisi segera melakukan pra rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri yang merupakan agen besar pakan ikan di Jambi yang ditemukan tewas mengenaskan akibat luka senjata tajam yang ditemukan di ruko milik korban, kata Kapolsek Jaluko, AKP Al Hajat, Rabu.

Saat ini polisi masih terus melengkapi berkas perkaranya dan kasusnya masih terus diperiksa penyidik Polsek Jaluko dan akan gelar pra rekonstruksi kasus tersebut.

Al Hajat menegaskan, polisi masih terus menyelidiki kasus itu dan untuk mengungkap siapa saja lagi pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan sadis tersebut maka perlu digelar rekonstruksinya.

Saat ini, pihaknya juga tengah melengkapi berkas tersangka untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan setelah pra rekonstruksi akan kita limpahkan ke jaksa untuk diteliti.

Sampai sekarang, M Dedi masih ditahan di Mapolsek Jaluko dan sejauh ini sudah ada lima orang saksi yang sudah dimintai keterangan.

Tersangka Dedi alias Sidid beraksi pada Minggu 20 November lalu, dimana kedua korban ditemukan karyawannya sudah dalam kondisi meninggal dunia di dalam ruko tersebut.

Korban Sumia ditemukan bersimbah darah di lantai satu ruko dan kemudian suaminya M Nazir, tewas di kamarnya di lantai dua dengan luka yang cukup sadis.

Polisi kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mendapatkan informasi terkait pelakunya yang akhirnya pelaku Sidid dibekuk pada Minggu 27 November 2016 di tempat pelariannya Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke Betung Sumsel, kemudian Pati Jawa Tengah, Surabaya dan menuju ke Lombok hingga akhirnya ditangkap di Kabupaten Bima.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016