Jambi (ANTARA Jambi) - Kepolisian daerah (Polda) Jambi dan pihak terkait selama setahun terakhir berhasil menangkap sebanyak 13 orang tersangka atau pelaku perdagangan satwa langka dan dilindungi.
"Polda bersama dengan pihak terkait terus melakukan upaya pengungkapan kasus perdagangan satwa langka di Provinsi Jambi dan selama 2016 ada terdapat enam kasus dengan 13 orang tersangka," kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, di Jambi Selasa.
Belasan pelaku atau tersangka tersebut berhasil diungkap di berbagai daerah atau kabupaten di Provinsi Jambi.
Kapolda Yazid Fanani, mengatakan untuk kasus perdagangan satwa harus terus diungkap oleh pihak kepolisian dan ditindak, jika tidak dicegah tentunya bisa merusak ekosistem satwa yang masih hidup dan ada di dalam hutan di Provinsi Jambi.
Hasil penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian diantaranya adalah satu `offset` harimau, satu offset trenggiling, satu offset macan dahan, satu offset kucing emas, satu kepala rusa.
Kemudian ada enam offset kepala rusa, empat lembar kulit harimau Sumatera dan tidak hanya itu, petugas juga berhasil menyita empat lembar kulit buaya muara di Jambi, 279 Kg kulit trenggiling dan empat ton daging trenggiling.
Yazdi mengatakan, pada tahun lalu Polda Jambi berhasil ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi dan dijika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pada 2016 memang terjadi peningkatan pengungkapan dan penangkapan kasusnya dan ini menunjukkan kemampuan anggota dilapangan dalam memburu pelakunya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017
"Polda bersama dengan pihak terkait terus melakukan upaya pengungkapan kasus perdagangan satwa langka di Provinsi Jambi dan selama 2016 ada terdapat enam kasus dengan 13 orang tersangka," kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, di Jambi Selasa.
Belasan pelaku atau tersangka tersebut berhasil diungkap di berbagai daerah atau kabupaten di Provinsi Jambi.
Kapolda Yazid Fanani, mengatakan untuk kasus perdagangan satwa harus terus diungkap oleh pihak kepolisian dan ditindak, jika tidak dicegah tentunya bisa merusak ekosistem satwa yang masih hidup dan ada di dalam hutan di Provinsi Jambi.
Hasil penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian diantaranya adalah satu `offset` harimau, satu offset trenggiling, satu offset macan dahan, satu offset kucing emas, satu kepala rusa.
Kemudian ada enam offset kepala rusa, empat lembar kulit harimau Sumatera dan tidak hanya itu, petugas juga berhasil menyita empat lembar kulit buaya muara di Jambi, 279 Kg kulit trenggiling dan empat ton daging trenggiling.
Yazdi mengatakan, pada tahun lalu Polda Jambi berhasil ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi dan dijika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pada 2016 memang terjadi peningkatan pengungkapan dan penangkapan kasusnya dan ini menunjukkan kemampuan anggota dilapangan dalam memburu pelakunya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017