Jambi, Antarajambi.com - Pejabat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi menyebutkan Tenaga Kerja Asing (TKA) di provinsi itu mayoritas berkewarganegaraan Tiongkok.

"TKA resmi yang terdata di Provinsi Jambi total keseluruhannya berjumlah 136 orang yang bekerja di 32 perusahaan dan mayoritas TKA berasal negara Tingkok sebanyak 56 orang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kadisnakertran provinsi setempat, Yendry di Jambi, Kamis.

Untuk mengantisipasi TKA ilegal Yendry mengatakan, pihaknya bekerja sama dan saling berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kepolisian.

"Untuk dari pihak kita ada petugas khusus atau tim pemantau di lapangan dalam mengantisipasi TKA asing ilegal," katanya.

Dia juga mengungkapkan, dengan adanya TKA resmi yang bekerja di 32 perusahaan selama tahun 2016 tersebut, dihasilkan PAD Provinsi Jambi kurang lebih Rp333 juta.

Sementara itu, untuk perizinan TKA resmi, Yendry menjelaskan yang bekerja di Indonesia izinnya dikeluarkan pertama kali dari Kementerian Tenaga Kerja dan kalau sudah lintas kabupaten/kota izinnya di keluarkan provinsi.

"Untuk perizinan TKA di Indonesia itu ada bagian wilayah, kalau TKA nya sudah lintas kabupaten/kota itu izinnya di provinsi, yang jelas pertama kali kembali ke Kementerian Tenaga Kerja," katanya.


Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017