Muarabulian, Antarajambi.com - Badan Keuangan Daerah (BKD) Batanghari akan berkonsultasi kepada badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI terkait  pengajuan penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Pemkab Batanghari akan mengajukan penghapusan piutang PBB-P2 yang sudah dapat ditagih sejak 1994-2009, agar tidak membebani neraca daerah," kata Muhammad Azan, Pelaksana Tugas BKD Batanghari, Minggu.

Menurut dia, dari data yang diketahui bahwa jumlah piutang PBB P2 hingga 2015 mencapai Rp 13,603 miliar 

" Sedangkan pada tahun 2012,  kondisi piutang sudah diangka Rp9,592 miliar, yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp5,242 miliar dan piutang diragukan sebesar Rp 4,349 miliar," ujarnya.

Ia menjelaskan, piutang macet merupakan piutang yang sudah tidak bisa ditagih, yakni dari tahun 1994-2009, sementara piutang diragukan adalah piutang yang terjadi dalam kurun waktu 2010-2014. 

Bahkan, untuk PBB P2 tahun 2013-2014 masuk kategori kurang lancar, namun masih dalam upaya penagihan. Untuk penghapusan piutang yang nilainya Rp 5,242 miliar, sudah membentuk tim untuk melakukan validasi data.

Pihaknya akan melihat klasifikasi piutang terlebih dahulu. Setelah dikelompokkan, maka akan diketahui mana yang sudah tidak bisa ditagih lagi dan mana potensi piutang yang masih bisa ditagih.

Pewarta: Heriyanto

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017