Jambi, Antarajambi.com - Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan sekaligus memiliki senjata api rakitan dengan dua butir peluru aktif.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Kamis, mengatakan pelaku bernama Ahmad Sumarna (38) warga Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi itu diamankan oleh anggota Subdit I Ditresnarkoba karena baru saja menerima narkoba jenis sabu-sabu saat bertransaksi di sebuah rumah makan.

Penangkapan pelaku dilakukan pada beberapa hari lalu, setelah kepolisian menerima laporan akan ada transaksi narkoba disalah satu rumah makan di kawasan Lingkar Barat, Simpang Rimbo, Kota Jambi.

"Saat informasi tersebut diketahui kebenarannya, kemudian anggota langsung menuju lokasi dan di sana berhasil menemukan dan mengamankan seorang pelaku bernama Ahmad Sumarna dengan barang bukti empat paket sabu-sabu yang disimpannya di dalam kotak permen," kata Kuswahyudi.

Namun saat diperiksa dan digeladah dari pelaku juga ditemukan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan laras pendek dengan dua butir peluru aktif yang ada dari tangan pelaku.

Setelah diamankan, pelaku Ahmad Sumarna kemudian dibawa ke Mapolda Jambi untuk diperiksa lebih lanjut dan untuk kasusnya akan diberkas dengan pasal berlapis yakni kepemilikan narkoba dan senjata api (senpi) rakitan bersama dua butir peluru aktif.

Untuk tersangka Ahmad Sumarna dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senpi dan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu anggota Satresnarkoba Polresta Jambi juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana  penyalahgunaan Narkotika dengan tersangka SD (45) warga Kelurahan Rawasari Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi dengan barang bukti diduga sabu dan ekstasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan anggota saat penangkapan dilakukan dari tangan tersangka berupa 92 paket kecil diduga sabu-sabu, 49 butir pil ekstasi dan satu unit telepon genggam.

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah sering terjadinya transaksi narkoba dilingkungan mereka, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka dan kasusnya kini sedang dikembangkan oleh penyidik Polresrta Jambi.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017