Jambi, Antarajambi.com - Belasan oknum honorer Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Jambi dan seorang oknum PNS diamankan di Polsek Telanaipura, Jambi karena tertangkap kasus pencuri onderdil atau suku cadang kendaraan mobil bus milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, kepada wartawan, di Mapolsek, Kamis, membenarkan pihaknya telah mengamankan 15 orang pelaku kasus pencurian onderdil mobil dinas milik Pemprov Jambi dan diantaranya ada 12 orang oknum honorer Sat Pol PP dan dua oknum PNS serta satu warga sipil yang terlibat kasus itu.

Kasus ini terungkap oleh kepolisian, setelah adanya laporan dari pihak Pemprov Jambi yang melaporkan ada kehilangan onderdil kendaraan baru hibah dari pemerintah pusat jenis bus yang diparkirkan di halaman kantor Gubernur Jambi.

"Berdasarkan laporan itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan hasilnya kami dapati 15 orang pelaku diantaranya oknum PNS, honorer Sat Pol PP dan seorang warga sipil yang bertugas mengambil onderdil dari mobil tersebut," kata Bastari.

Dari ke-15 orang pelaku itu, seorang diduga kuat sebagai otak pelaku atau pelaku utama yakni oknum PNS dilingkungan Pemprov Jambi berinisial J, sedangkan R warga sipil atau berprofesi montir yang bertugas mengambil atau melepas onderdil mobil bus itu yang beraksi pada malam hari.

"Sedangkan peran dari petugas honorer Sat Pol PP tersebut, adalah mereka mengetahui dan mendapatkan sejumlah uang hasil dari kejahatan tersebut," kata Kapolsek Ahmad Bastari.

Pihak kepolisian kini masih menyelidiki kasus itu untuk mengungkap jaringannya dan ke-15 pelaku atau tersangka kini masih ditahan di Mapolsek Telanaipura.

Ke-15 pelaku itu adalah berinisial J oknum PNS, R tukang bengkel atau montir dan sisanya oknum honorer Sat Pol PP Jambi yakni S, D, M, AR, AH, F, CN, H, IB, AG, J, E dan IJ.

Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.



Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017