Jambi, Antarajambi.com - Pemerintah dan DPRD Provinsi Jambi tahun ini sudah sepakat akan membahas 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tujuh diantaranya berasal dari inisiatif dewan, dan sisanya Raperda usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Pembahasan 17 Raperda itu akan dibagi dalam 4 masa persidangan dewan. Untuk tahap awal ini, ada empat Raperda yang dibahas DPRD Provinsi, seluruhnya merupakan Ranperda inisiatif dewan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Supriyanto, mengatakan empat Ranperda inisiatif dewan yang dibahas itu yakni penanggulangan penyalahgunaan parkoba, pembentukan PT Jamkrida, penyelenggaraan pendidikan dan pembangunan ketahanan keluarga.

"Sekarang empat Raperda itu sudah masuk tahap harmonisasi di Bapemperda, yakni pengkajian pasal-pasal Raperda, agar tidak melanggar dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," katanya, Senin (6/3).

Harmonisasi itu katanya sudah selesai dan sudah diajukan ke pimpinan dewan untuk diparipurnakan secara internal serta disepakati bersama untuk menjadi Perda Inisiatif DPRD Provinsi.

Bahkan rencananya, paripurna itu dijadwalkan berlangsung 1 Maret lalu, namun sampai saat ini tertunda karena kesibukan dewan.

"Setelah ini diparipurnakan internal, baru kemudian dibahas bersama eksekutif yakni pemerintah serta SKPD-nya," jelasnya.

Sementara itu untuk tiga Ranperda inisiatif DPRD lainnya, yakni pengolahan air, pengolahan dan perlindungan lingkungan, serta tata kelola lahan gambut, akan dibahas di masa sidang selanjutnya.

"Itu masih dikaji dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku," kata Supriyanto.(Ant).

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017