Muarabulian, Antarajambi.com - Bupati Batanghari, Syahirsah SY meminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi dalam wilayah Kabupaten Batanghari harus taat dan patuh untuk menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR).

Selain itu, pengaturan CSR sebagai sebuah kewajiban hukum merupakan suatu cara pemerintah untuk mendorong perusahaan untuk ikut serta dalam pembangunan ekonomi rakyat. 

" Dengan demikian penormaan CSR dengan kewajiban hukum telah sejalan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945, khususnya frasa efisiensi berkeadilan. Kita minta kepada seluruh perusahaan untuk wajib membayar CSR," kata Bupati Syahirsah.

Ia mengatakan, untuk tahun ini pencairan dana CSR dari seluruh perusahaan agak lebih kencang, karena ini tanggung jawab bagi masyarakat setempat. 

" Kalau dulu pihaknya tidak terlalu kencang soal dana CSR, tapi untuk tahun ini dengan APBD yang sedikit ini tentu akan genjot sama-sama," ujarnya.

Menurut dia, mengacu dari kabupaten lain soal dana CSR sudah gencar. Sementara di Kabupaten Batanghari sendiri adem ayem saja, dan untuk tahun 2016 dirinya tidak mengetahui pencairan dana CSR sampai dimana.

Ia menjelaskan, bagi seluruh perusahaan wajib mengeluarkan sebagian dari keuntungannya kepada masyarakat lingkungan sekitar, karena itu amanat undang- undang. Dan bupati akan membuat laporan pada akhir tahun 2017 kepada pemerintah yang lebih tinggi apabila nanti adalah perusahaan yang tidak koperatif terhadap penyaluran dana CSR tersebut.

Sementara itu, baru- baru ini Batanghari menghadapi musibah banjir, dan Gubernur Jambi lantang menyampaikan, minta bantuan dari dunia usaha yang ada di wilayah setempat. 

Bahkan, untuk bantuan untuk warga terkena banjir itu bukan kewajiban. Tapi kamu untuk dana CSR itu adalah wajib bagi perusahaan yang mencairkannya. 

" Kita akan membentuk tim dan tim hanya memfasilitasi saja, sedangkan untuk pembayaran harus dari perusahaan," katanya lagi. 

Pewarta: Heriyanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017