Jambi, Antarajambi.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dan pengelolaan dana Bimbingan Teknis (Bimntek) DPRD Kota Jambi periode 2009-2014 yang merugikan negara senilai Rp4 miliar.

"Kedua tersangka korupsi dana Bintek DPRD Kota Jambi yang ditahan itu adalah mantan Sekwan Rosmansyah dan Kabag Keuangan Jumisar yang telah dititipkan ke Lapas Muara Bulian untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penkum Kejati Jambi, Deddy Susanto, Jumat.

Sebelum ditahan keduanya menjalani pemeriksaan selama beberapa jam oleh tim penyidik Kejati Jambi di gedung Kejati Jambi dan kemudian secara resmi ditahan atas kasus itu.

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp4 miliar dan kasusnya terungkap bahwa modus yang dilakukan keduanya adalah salah satunya kegiatan fiktif yaitu bimbingan teknis dan selain itu ada juga penyalahgunaan anggaran dengan berhubungan kegiatan itu.

Dalam kasus ini juga ada Surat Perjalanan yang fiktif dalam menggunakan anggaran Bimtek tersebut dan dalam penggunaan anggaran itu, Rosmansyah merupakan pengguna anggaran sedangkan Jumisar sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dalam kasus itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberatan korupsi, sebagaiman diubah dengan Pasal 20 tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017