Jambi, Antarajambi.com - Jajaran Satlantas Polres Batanghari  melakukan razia operasi Patuh Candi 2017 di simpang empat bulian bisnis center (BBC) dan menjaring  75 kendaraan kena tilang terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat.

" Operasi Patuh Candi 2017 ini di mulai dari pukul 07.30 WIB hingga 18.00 WIB. Dan dalam operasi patuh ini terdiri dari luluhan personel gabungan," kata Aiptu A. Kadir, Kanit Patroli Satlantas Polres Batanghari, Kamis.

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan razia ini juga, jajaran satlantas polres juga langsung melakukan langkah tegas apabila ada pengendara yang tidak tertib. Dan dalam operasi ini sebanyak enam kendaraan roda dua terpaksa ditahan aparat kepolisian lantaran tidak memiliki surat kelengkapan berkendara.

“Dan untuk Operasi Patuh  ini memang diutamakan penindakan, apalagi yang terlihat kasat mata seperti kendaraan tidak normal atau helm tidak standar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari jumlah kendaraan yang di tilang, beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya 55 STNK, 20 SIM dan 6 sepeda motor. Razia akan terus dilakukan selama beberapa hari kedepan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Bahkan dari kalender yang ada Operasi Patuh Candi selesai hingga 22 Mei 2017. Dan pihak satlantas polres berharapseluruh pengendara bisa lebih tertib dalam berlalu lintas.

Menurut dia, adapun jumlah nilai yang harus dibayar para pengendara beevariasi yakni Rp100 ribu bagi tidak menggunakan Helm dikenakan Rp150 ribu bagi tidak memiliki SIM dan tidak memakai sabuk pengaman dikenakan Rp200 ribu.

Sementara itu, Kasat Lantas AKP Hendri Ferdinan Kennedy membenarkan satu surat tilang hanya berlaku untuk satu kali melanggar, sementara apabila pengendara melanggar akan dikenakan tilang kembali. 

Pewarta: Heriyanto

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017