Kualatungkal, Antarajambi.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal Kabupaten Tanjabbar Jambi Sarnubi menyatakan tidak pernah mempersyaratkan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) dalam pembuatan paspor di kantor layanan imigrasi itu.

"Kita tidak pernah mepersyaratkan SBKRI lagi. Dari tahun 2006 aturan itu sudah dihapus dan dipertegas melalui Surat Edaran Dirjen Imigrasi nomor 733 pada tahun 2013," kata Sarnubi didampingi  Kasubbag TU Hamdani, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu.

Sesuai surat edaran tentang SBKRI  itu, dijelaskan  pemohon kepengurusan paspor tidak perlu lagi melampirkan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dijelaskan dia, syarat mutlak untuk kepengurusan paspor cukup dengan bukti domisili dan bukti identitas diri.

"Bukti domisili itu wajib dilampirkan berupa KTP dan KK, kalau untuk bukti identitas diri berupa Akte kelahiran, Ijazah pendidikan, ataupun surat nikah. itu hanya salah satu yang dilapirkan," jelas Sarnubi.

Lebih lanjut, dirinya bisa memastikan bila  pihaknya tidak pernah mempersulit kepengurusan paspor masyarakat baik itu warga keturunan maupun warga pribumi.

"Bila  memang seandainya memang ada, tolong laporkan langsung ke bagian pelayanan, dikantor kita sudah dipasilitasi tempat pengaduan, kalau memang ada petugas yang menyalahi aturan akan kita tindak tegas,” katanya. 

Dia juga mengharapkan, masyarakat yang merasa dirugikan ataupun dipersulit dalam mengurus paspor datang ke Kantor Imigrasi untuk menjelaskan siapa petugas yang telah menyalahi aturan yang berlaku.

"Bila  bisa warga yang di mintai syarat SBKRI datang ke kantor, dan jelaskan siapa petugas yang minta SBKRI itu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kualatungkal itu menambahkan. 

Pewarta: Kenneta

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017