Jambi, Antarajambi.com - Anggota Polres Tebo berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial ET (50), warga Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo yang telah melakukan pembakaran lahan.
"Peristiwa pembakaran lahan itu terjadi di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, yang dia lakukan pada Sabtu lalu (22/7) sekira pukul 15.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Rabu.
Terungkapnya kasus ini bermula saat anggota Satreskrim Polres Tebo melakukan kegiatan patroli api di sekitar RT 04 Desa Pemayungan. Di kawasan tersebut petugas menemukan adanya lahan yang sedang terbakar.
Temuan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan diketahui jika pelaku pembakaran adalah ET dan kemudian pada Minggu (23/7), pelaku ET datang ke Polres Tebo dan mengakui jika dirinya yang telah membakar lahan tersebut.
"Senin lalu (24/7) pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Tebo guna proses lebih lanjut, kata Kuswahyudi.
Akibat perbuatan ET terjadi kebakaran lahan seluas lebih kurang satu hektar dan terkait kejadian ini pelaku dikenakan pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017
"Peristiwa pembakaran lahan itu terjadi di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, yang dia lakukan pada Sabtu lalu (22/7) sekira pukul 15.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Rabu.
Terungkapnya kasus ini bermula saat anggota Satreskrim Polres Tebo melakukan kegiatan patroli api di sekitar RT 04 Desa Pemayungan. Di kawasan tersebut petugas menemukan adanya lahan yang sedang terbakar.
Temuan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan diketahui jika pelaku pembakaran adalah ET dan kemudian pada Minggu (23/7), pelaku ET datang ke Polres Tebo dan mengakui jika dirinya yang telah membakar lahan tersebut.
"Senin lalu (24/7) pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Tebo guna proses lebih lanjut, kata Kuswahyudi.
Akibat perbuatan ET terjadi kebakaran lahan seluas lebih kurang satu hektar dan terkait kejadian ini pelaku dikenakan pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017