Jambi, Antarajamnbi.com - Kenaikan tunjangan anggota DPRD Provinsi Jambi yang dibahas dalam Raperda Inisiatif tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi Jambi akhirnya disahkan melalui sidang paripurna di gedung dewan setempat, Selasa.

Juru bicara DPRD Provinsi Jambi, Hasani Hamid mengatakan, sebelumnya dewan sudah membentuk pansus untuk membahas raperda Inisiatif tersebut. Bahkan sudah dibahas dan dikonsultasikan ke Ditjen Keuangan Daerah pada 6-8 Juli lalu dan ke Ditjen Produk Hukum Daerah Kemendagri pada 13-15 Juli lalu.

"Kita juga sudah studi banding ke DI Jogyakarta dan Bali pada 2-5 Agustus untuk melihat penerapannya di sana," katanya.

Dengan disahkannya raperda inisiatif ini, anggota DPRD Provinsi Jambi akan menikmati kenaikan tunjangan mulai tahun ini.

Kenaikan tunjangn DPRD Provinsi Jambi ini, kata Hasani, merupakan turunan kebijakan pusat, yakni sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif. Kemudian diatur juga dalam Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Raperda Protokoler dan Keuangan Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi Jambi dibuat dalam tujuh bab dan 39 pasal. Ruang lingkupnya menjadi dua, yakni kedudukan protokoler dan kedudukan keuangan pimpinan serta anggota dewan.

Lalu dalam pasal-pasal yang mengatur tentang kedudukan protokoler, berpedoman pada Perda Pemprov Jambi Nomor 3 Tahun 2015 dan PP Nomor 24 Tahun 2004.

Sementara pasal-pasal yang mengatur tentang keuangan pimpinan dan anggota dewan, mempedomani PP 18 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.

"Berdasarkan Permendagri 62 Tahun 2017 itu, diketahui status pengelompokan kemampuan keuangan daerah Provinsi Jambi tahun 2017 termasuk dalam kategori sedang," ujarnya.

Kemudian dirumuskan sesuai Pasal 2 PP 18 Tahun 2017, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD yang pajaknya dibebankan ke APBD terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain.

"Ada juga penghasilan yang dibebankan pajaknya pada pimpinan dan anggota dewan itu sendiri, seperti tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses," katanya.

Tak hanya itu, DPRD juga mendapatkan tunjangan kesejahteraan. Ini diatur dalam pasal 9 PP 18 Tahun 2017 dan pasal 18 Raperda inisiatif DPRD itu.

"Besaran penghasilan dan tunjangan yang dimaksud dalam raperda ini akan dituangkan lebih detail dalam Pergub tentang Pelaksanaan Perda inisiatif ini," katanya.

Hasani Hamid juga mengatakan, cukup cepatnya pembahasan ranperda inisiatif tentang kenaikan tunjangan dewan ini karena sesuai amanat PP 18 tersebut bahwa perda dan perkada harus dibuat daerah tiga bulan sejak aturan itu diberlakukan. Untuk itu pihaknya meminta raperda itu segera disahkan dan diundangkan dalam lembar daerah Provinsi Jambi.

"Kita juga meminta segera diterbitkan perkada sebagai peraturan pelaksana perda ini. Dalam penyusunan pergub itu agar memperhatikan pedoman Permendagri serta perundang-undangan yang terkait," katanya.

Dewan juga meminta dalam penyusunan besaran penghasilan DPRD Provinsi Jambi ini tetap memperhatikan azas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Menanggapi hal ini, Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan, raperda ini sangat diperlukan sebagai landasan hukum untuk pengalokasian anggaran, pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan sesuai amanat PP 18 Tahun 2017.

"Kami sangat menghargai dan memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan perda ini, namun dengan tetap memperhatikan kepentingan umum serta mengacu pada perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Zola.

Zola menyatakan, pada intinya dirinya dan wagub tak keberatan atas kenaikan tunjangan DPRD Provinsi Jambi ini. Namun besarannya tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Zola juga menegaskan, sebelum besaran tunjangan dewan ditetapkan pemprov, pihaknya akan konsultasi dulu dengan Kemendagri. Pihaknya tak ingin ketika sudah dinaikkan nanti justru muncul catatan dari Kemendagri.

"Kalau selama ini keuangan kita sehat dan tidak masalah, kita dukung. Kita ingin teman-teman dewan juga bekerja dengan baik, karena imbasnya tentu pada kerja kami juga sebagai pemerintah," katanya.(Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017