Jambi, Antarajambi.com - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi telah melakukan klarifikasi terhadap perbankan di Kota Jambi, terkait adanya kasus pengaduan nasabah yang merasa dirugikan oleh beberapa bank di daerah itu.

"OJK selaku pengawas perbankan telah melakukan klarifikasi kepada  bank terkait yang berkenaan dengan pengaduan konsumen atas nama Ati (36)," kata Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada OJK Provinsi Jambi, Agus Setiawan Wibowo di Jambi, Selasa.

Masing-masing bank yang disebutkan oleh  yang bersangkutan kata dia, telah menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan.

Menurut dia, hasil klarifikasi tersebut pihak bank telah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari masing-masing bank dan terkait data-data dan dokumen yang diminta oleh Ati, dan masing-masing bank telah memberikannya kepada yang bersangkutan.

"Bank telah melakukan kegiatannya yang sesuai dan saat ini nasabah itu telah melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwajib, dan pelaporan tersebut sedang diproses oleh pihak yang berwajib," katanya menjelaskan.

Atas laporan nasabah  itu pihaknya menghargai proses hukum dan mengimbau agar masing-masing pihak mendukung secara penuh terhadap proses hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwajib.

"Kami beserta perbankan yang terkait dengan permasalahan tersebut akan selalu memberikan sikap kooperatif dan akan menyediakan ahli serta dukungan dokumen yang diperlukan, untuk kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Agus.

Sebelumnya, seorang warga Kota Jambi, Ati (36) juga merupakan nasabah BCA menuntut pihak bank untuk menggembalikan uangnya yang diduga  telah disalahgunakan tanpa menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) bank.

Nasabah beserta yang lainnya menggelar aksi unjukrasa di halaman kantor cabang Bank Central Asia (BCA) Jambi di Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Senin (11/9).

Ia menyampaikan tuntutan pihak BCA Cabang Jambi menggembalikan sejumlah dana berjumlah puluhan miliar rupiah yang diduga telah disalahgunakan dengan tidak sesuai SOP perbankan sehingga korban dirugikan.

"Ada pun kejangalan atau kecurigaan atas penarikan sejumlah dana dari tabungannya tanpa ada konfirmasi, semestinya menjadi tanggungjawab bank untuk bisa memberikan pelayanan," kata Ati.

Bentuk kejanggalan dalam kasus  uang nasabah itu pada BCA, diantaranya dengan penarikan uang tunai melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang melebihi limit harian, kemudian lagi ada penarikan uang dalam jumlah besar dengan menggunakan KTP yang palsu.

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017