Jambi (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi meyakini angka kredit macet atau nonPerformance Loan perbankan tetap terkendali pascaberakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan dampak COVID-19 pada 31 Maret 2024.
Kepala OJK Jambi Yudha Nugraha Kurata di Jambi, Jumat, mengatakan jauh sebelum berakhirnya stimulus restrukturisasi kredit, OJK Jambi telah meminta pihak perbankan untuk melakukan persiapan, antara lain dengan melakukan pencadangan serta analisa ulang terhadap debitur yang diberikan relaksasi.
"Restrukturisasi kredit jauh-jauh hari kami sudah minta industri keuangan, perbankan melakukan analisa ulang terhadap debitur yang diberi relaksasi. Kalau debitur sudah tidak bisa diselamatkan lagi bisa bentuk pencadangan kerugian sehingga ketika ketentuan stimulus restrukturisasi berakhir sudah siap," kata Yudha.
Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kredit macet pascaberakhirnya stimulus restrukturisasi kredit tersebut.
Ia menjelaskan sebagian besar industri jasa keuangan dan perbankan sudah melakukan pencadangan yang dibentuk, sehingga ketika terjadi lonjakan kredit macet jumlahnya tidak signifikan.
"Diperkirakan satu atau dua persen, tidak sampai 10 atau lima persen, " kata dia.
Yudha menyebutkan angka kredit di Jambi pascaberakhirnya stimulus restrukturisasi kredit diperkirakan masih di bawah ambang batas lima persen. Data pada OJK menunjukkan NPL untuk Februari lalu tercatat sebesar 2,02 persen.
Sebelumnya, sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi nasional dampak pandemi COVID-19, pemerintah memberikan stimulus restrukturisasi kredit atau keringanan pembayaran cicilan pinjaman kepada bank ataupun pembiayaan, bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Restrukturisasi antara lain berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, serta konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
Baca juga: OJK perkuat perbankan hadapi dinamika keuangan dan geopolitik dunia
Baca juga: OJK: Satgas PASTI blokir 585 pinjol ilegal dan pinpri
Baca juga: OJK umumkan restrukturisasi kredit COVID-19 berakhir