Jambi, Antarajambi.com - Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman ribuan butir ekstasi dari Aceh dengan tujuan Pelembang dengan mengamankan dua orang tersangka sebagai  kurir yang membawa ekstasi tersebut dengan menggunakan mobil pribadi.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto di Jambi, Selasa, mengatakan penangkapan yang dilakukan anggotanya dilakukan di SPBU Rengas Bandung, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, pada akhir pekan lalu saat kendaraan mobil pribadi yang mereka bawa diperiksa petugas kepolisian.

Kedua orang tersangka yang ditangkap oleh tim saat itu adalah Rizal Yusuf (42) dan Muslim (39), keduanya adalah warga Aceh Timur, Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam (NAD), dengan barang bukti yang diamankan 9.887 butir atau 2.836,050 gram pil ekstasi.

Kasusnya terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polda Jambi menerima laporan atau informasi akan ada melintasi Jambi kendaraan yang akan membawa ribuan pil ekstasi dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan, menggunakan kendaraan mobil pribadi.

Kapolda mengatakan, setelah ciri-ciri dan identitas kendaraan dan pelaku sudah dikenali, kemudian anggota melakukan penghadangan dan berhasil menemukan mobil jenis Ford Ranger di salah satu SPBU.

Mobil yang bernomor polisi BK 9345 CI tersebut diperiksa dan digeledah dari dalam mobil tersebut ditemukan ribuan butir pil ekstasi yang dibawa kedua pelaku.

Kedua pelaku bernama Muslim dan M Rizal ini mengakui bahwa dia hanya diperintahkan oleh seseorang untuk membawa atau menjadi kurir ribuan butir pil ekstasi dengan bayaran sejumlah uang jika sampai ke kota tujuan Palembang.

Namun keduanya gagal mengantarkan ribuan butir pil ekstasi tersebut ke seseorang di Palemgbang, Sumatera Selatan, dan saat ini keduanya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi.

"Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan kedua tersangka dan kini keduanya masih kita periksa," kata Priyo.

Atas perbuatannya tersangka Muslim dan M Rizal dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017