Jambi, Antarajambi.com - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melakukan evaluasi terhadap kerjasama Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer) disambut baik Komisi II DPRD Provinsi Jambi. Namun  dewan meminta Pemprov jeli dalam melakukan evaluasi ini.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Luhut Silaban mengatakan, dalam melakukan evaluasi ini hendaknya Pemprov Jambi menggandeng konsultan. Sehingga besaran yang harusnya disetor pihak ketiga sebagai pengelola aset Pemprov, sesuai dengan kondisi saat ini.

Kita sangat mendukung langkah Pemprov melakukan evaluasi perjanjian kerjasama pengelolaan WTC dan Hotel Ratu ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Tapi kita minta Pemprov menggandeng ahlinya, dalam hal ini konsultan, sehingga besaran yang seyogyanya kita dapat jelas. Jadi antara Pemprov dan investor juga sama-sama enak kan," katanya.
 
Dalam evaluasi ini, sambungnya, tentunya harus ada musyawarah. Ini pastinya tertuang dalam kontrak kerjasama tersebut. "Jadi musyawarahkan saja sesuai aturan yang berlaku. Di hitung dulu besarannya dan sepakati berasama," ujarnya.

Pihaknya tak masalah jika Pemprov tak melibatkan dewan dalam hal evaluasi kerjasama ini. Apalagi ini sudah masalah teknis. "Tapi kalau dilibatkan itu lebih baik, tidak juga tak masalah. Ini kan sudah menyangkut harga," katanya lagi.

Selama ini, Mal WTC Batanghari dan Hotel Ratu hanya menyetor paling banyak sebesar Rp70-200 juta lebih per tahun. Padahal, PAD dari kolam renang Tepian Rajo, Kota Baru yang juga aset Pemprov, bisa menyetor sampai Rp1,3 miliar per tahun.

Menurut Anggota DPRD Provinsi Jambi partai PDIP ini, karena itulah Pemprov harus melibatkan konsultan. “Yang memang menghitung ini harus ahlinya, sehingga Pemprov harus melibatkan konsultan. Sebab kita tidak tahu waktu perjanjian awal bagaimana menghitungnya, kita tidak tahu berapa inflasi saat kontrak dan inflasi saat ini," jelasnya.

"Kami minta Pemprov gandeng konsultan, agar jelas berapa bagian yang seharusnya layak diterima Pemprov saat ini.Kita mendukung evaluasi ini, tapi harus sesuai aturan berlaku," tambahnya.

Sebelumnya, Pejabat Sementara (Pjs) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Erwan Malik mengatakan, pihaknya sudah pasti akan mengevaluasi kembali perjanjian kerja sama tersebut. Pemprov berencana memanggil pihak terkait untuk membahas evaluasi kerjasama tersebut. Termasuk pihak Hotel Ratu dan WTC Batanghari.

Erwan mengatakan, pihaknya melakukan rapat internal terlebih dahulu untuk menentukan berapa nilai retribusi yang seharusnya dibayar oleh pihak Hotel Ratu dan WTC Batanghari. Setelah mendapatkan angka, baru dua pihak ketiga itu dipanggil untuk rapat membahas lebih lanjut.(Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017