Jambi, Antarajambi.com - Anggota Polisi Perairan (Polair) gabungan antara Mabes Polri, Polda Jambi dan Polres Tanjab Barat berhasil mengagalkan penyelundupan berupa barang elektroik khusus alat komunikasi seperti 'Handy Talky' (HT) dan radio SSB merek Hytera berjumlah ratusan atau senilai Rp2 miliar.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Jumat mengatakan, penangkapan itu dilakukan tim gabungan Polair pada Kamis (5/10) sekitar pukul 17.30 WIB di pelabuhan Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (LLASDP) Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.

Tim gabungan berhasil mengamankan alat eloktronik komunikasi berupa HT dan Radio SSB merek Hytera dengan jumlah total sebanyak 192 unit dari salah satu kapal KM Yusrifah yang berlayar dari Singapura, Batam, Kualatungkal dan akan dikirim ke Jakarta.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kapal motor itu berupa Handy Talky Merk PT 580H Plus F3 sebanyak 120 Unit dan sisanya radio SSB merek Hytera.

Kejadian tersebut bermula saat tim Polair sedang memantau arus lalu lintas air disekitar pelabuhan dan melihat serta mencuriagai ada Kapal Motor melintas yang belum di ketahui identitasnya melaju dengan kecepatan tinggi.

''Kemudian merasa ada yang mencurigakan tim bersama-sama melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal yang mencurigakan tersebut dan kemudian digiring untuk pemeriksaan di LLASDP," kata Kuswahyudi.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan, ditemukan ada 12 karung yang berisikan total 30 dus alat elektronik khusus komunikasi berupa HT dan radio SSB dengan perkiraan nilai mencapai Rp2 miliar.

Kemudian Anak Buah Kapal (ABK) kapal KM Yusrifah dibawa ke Mako Polair Polres Tanjab Barat untuk dilakukan Introgasi dan penyidikan lebih lanjut terkait barang tersebut dan hasil pemeriksaan sementara ditemukan dari dalam kapal itu 192 unit alat komunikasi yang berasal dari Singapura dikirim melalui Batam, melalui Pulau Gantung - Kuala Tungkal dan selanjutnya akan di kirim ke Jakarta.

Saat diperiksan, nahkoda kapal tidak dapat menunjukan dokumen surat izin berlayar dan seluruh dokumen alat komunikasi tersebut. Maka diamankan kapal dan isinya dan  untuk mempertanggugjawab kan perbuatan pelaku diancaman Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008, pasal 323 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Pewarta: Nanang Mairiadi/Aprizal

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017