Jambi, Antarajambi.com – Kejaksaan Negeri Batanghari musnahkan barang bukti narkotika dari 35 perkara tindak pidana narkotika yang perkaranya telah putus dipersidangan dan memiliki kekuatan hukum. 

"Pemusnahan kali ini memang terkesan mendadak, kebetulan dihadiri Kasi Pidum Kejati Jambi datang dan kita diperintahkan untuk langsung melakukan pemusnahan,” kata Kasi Pidum Kejari Batanghari  Eddowan  di Muara Bulian, Kamis.

Selain narkotika jenis shabu seberat 49,33 gram, dalam pemusnahan tersebut turut dimusnahkan barang bukti narkoba berupa ganja seberat 3,5 gram, dua butir ekstasi, puluhan handphone, dan satu golok dari luar perkara narkotika.

"Barang bukti narkoba kita musnahkan dengan cara di bakar, dan di masukkan kedalam air deterjen. Dan semua barang bukti tersebut merupakan hasil perkara dari bulan Februari hingga Oktober 2017,” katanya menjelaskan.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan di halaman kantor kejaksaan negeri muara bulian dengan disksikan langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi, perwakilan dari Polres Batanghari, BNNK Batanghari, Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Novika Muzairah Rauf. 

Pewarta: Muhamad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017