Jambi, Antarajambi.com - Sebanyak 12 Partai Politik (Parpol) telah menyerahkan dokumen verifikasi ke Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi sebagai calon peserta Pemilu 2019.
"Ke-12 partai politik tersebut ini sudah dinyatakan lengkap dan telah mengantongi tanda terima berkas dari KPU Kota Jambi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi, Wein Arifin di Jambi, Selasa.
Wein menjelaskan pihaknya masih melakukan perpanjangan hingga Selasa 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB malam ini. Hal ini sesuai dengan surat edaran terbaru KPU RI terkait perpanjangan penerimaan berkas.
"Bagi partai politik yang belum mendaftar dengan menyerahkan berkas, kami masih menunggu hingga malam ini, karena masih ada perpanjangan waktu," katanya menjelaskan.
Selain itu partai politik yang mengalami perbaikan setelah menyerahkan dokumen, diberi perpanjangan waktu sampai hingga hari juga akan ditunggu hingga pukul 24.00 WIB.
Sejumlah partai politik yang belum menyerahkan berkas dokumen pendaftaran itu diantaranya terdapat partai lama, yakni Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), PKPI dan partai baru yakni Republik dan Partai Idaman.
"Untuk Partai Hanura belum, tapi tadi sudah konsultasi, tinggal melengkapi saja dan kita beri waktu untuk melengkapi hingga malam ini," katanya.
Setelah penyerahan berkas maka KPU setempat akan melakukan tahapan penelitian administrasi terhadap partai-partai yang telah menyerahkan berkasnya.
Partai politik di Kota Jambi, saat ini berjumlah 17 partai, diantaranya 12 merupakan partai lama dan lima diantaranya partai baru, semuanya wajib melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Politik (Sipol).
Berdasarkan data agregat kependudukan (DAK) di Kota Jambi, maka setiap partai politik harus menyerahkan minimal 609 daftar anggota, yang kemudian akan diverifikasi oleh tim KPU.
"Jika kurang dari itu tidak kami terima, selain itu juga nanti akan kami cek sesuai keabsahannya supaya sesuai yang ada di Sipol," katanya menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017
"Ke-12 partai politik tersebut ini sudah dinyatakan lengkap dan telah mengantongi tanda terima berkas dari KPU Kota Jambi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi, Wein Arifin di Jambi, Selasa.
Wein menjelaskan pihaknya masih melakukan perpanjangan hingga Selasa 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB malam ini. Hal ini sesuai dengan surat edaran terbaru KPU RI terkait perpanjangan penerimaan berkas.
"Bagi partai politik yang belum mendaftar dengan menyerahkan berkas, kami masih menunggu hingga malam ini, karena masih ada perpanjangan waktu," katanya menjelaskan.
Selain itu partai politik yang mengalami perbaikan setelah menyerahkan dokumen, diberi perpanjangan waktu sampai hingga hari juga akan ditunggu hingga pukul 24.00 WIB.
Sejumlah partai politik yang belum menyerahkan berkas dokumen pendaftaran itu diantaranya terdapat partai lama, yakni Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), PKPI dan partai baru yakni Republik dan Partai Idaman.
"Untuk Partai Hanura belum, tapi tadi sudah konsultasi, tinggal melengkapi saja dan kita beri waktu untuk melengkapi hingga malam ini," katanya.
Setelah penyerahan berkas maka KPU setempat akan melakukan tahapan penelitian administrasi terhadap partai-partai yang telah menyerahkan berkasnya.
Partai politik di Kota Jambi, saat ini berjumlah 17 partai, diantaranya 12 merupakan partai lama dan lima diantaranya partai baru, semuanya wajib melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Politik (Sipol).
Berdasarkan data agregat kependudukan (DAK) di Kota Jambi, maka setiap partai politik harus menyerahkan minimal 609 daftar anggota, yang kemudian akan diverifikasi oleh tim KPU.
"Jika kurang dari itu tidak kami terima, selain itu juga nanti akan kami cek sesuai keabsahannya supaya sesuai yang ada di Sipol," katanya menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017