Jambi, Antarajambi.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari gelar rekonstruksi pembunuhan Azro'i, warga Desa Danau Embat Kecamatan Maro Sebo Ilir yang dibunuh oleh istri dan selingkuhannya.

Marlina (istri korban) bersama selingkuhannya Rudianto yang ditetapkan sebagai tersangka lakoni 34 adegan rekonstruksi pembunuhan terhadap suaminya tersebut.

Rekonstruksi digelar di Kecamatan Muarabulian, tepatnya di kebun sawit milik warga yang menyerupai tempat kejadian perkara. Adegan rekonstruksi dimulai dari pelaku atas nama Rudianto merencanakan pebunuhan terhadap Azro'i yang tak lain bos di tempat dirinya bekerja.

Rudianto bersama Marlina merencanakan pembunuhan tersebut karena mereka terlibat asmara selama empat bulan lamanya tanpa diketahui oleh korban.

"Hari ini kita lakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap Azro'i. Dimana korban dibunuh oleh istri dan selingkuhannya. Motifnya ini asmara, Marlina istri korban ini telah menjalin hubungan asmara dengan Rudianto yang merupakan anak buah dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dimas Artki.

Adegan rekonstruksi dimulai saat Rudianto bersama Marlina mencoba membunuh Azro'i dengan cara diracun menggunakan racun babi yang dicampur dalam makanan bakso yang dibeli Marlina, namun cara tersebut tidak berhasil.

Kemudian adegan selanjutnya pelaku memperagakan aksi pembunuhan terhadap Azro'i. Dalam adegan tersebut pelaku berhasil membunuh korban saat korban dalam perjalanan menuju kebun miliknya untuk mengambil sapi.

"Pada adegan ke-sembilan pelaku mempergakan bagaimana cara pelaku membunuh korban. Saat itu sekira pukul 16.00 WIB korban dalam perjalanan menuju kebun miliknya hendak mengambil sapi, namun ditengah perjalanan korban yang mengendarai motor mio terhenti karena ada pelepah sawit yang sengaja dilintangkan pelaku di tengah jalan. Saat itulah pelaku menghabisi nyawa korban," kata Dimas menjelaskan

Cara pelaku membunuh korban terbilang cukup sadis, dimana korban sebelumnya terlebih dahulu dipukul menggunakan kayu di bagian lehernya. Saat korban terjatuh, kepala korban kembali dipukul menggunakan kayu hingga bagian kepala korban pecah.

Selanjutnya bagian leher korban di injak selama kurang lebih 15 detik. Karena korban tak kunjung meninggal, pelaku kembali memukul bagian mata korban sebanyak tiga kali dan kembali mecekik leher korban hingga korban meregang nyawa.

Setelah korban meninggal, korban di sembunyikan pelaku di semak-semak hingga malam. Sekira pukul 20.00 WIB mayat korban diletakkan pelaku di pinggir jalan, hal tersebut dilakukan pelaku agar korban seolah-olah meninggal akibat kecelakaan.

"Akibat perbuatannya, ke-dua pelaku dikenakan pasal 338 junto 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup dan hukuman mati," kata Dimas menambahkan.(Ant)

Pewarta: Hanapi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017