Jambi, Antarajambi.com - Anggota Kepolisian sektor (Polsek) Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi berhasil mengamankan dua unit mobil truk yang sedang mengangkut barang elektronik ilegal diantara kamera dan telepon genggam impor yang diselundupkan dari luar untuk dipasarkan di Kota Jambi.

"Penangkapan itu dilakukan saat tim patroli Polsek Berbak melakukan aktifitas rutin setiap malam yang dipimpin oleh Kapolsek, Ipda P Sagala, dimana mereka mencurigai ada dua unit mobil truk yang melintasi dan saat diberhentikan ternyata mengangkut barang ilegal diduga hasil selundupan," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Kamis.

Patroli itu awalnya untuk mengantisifasi tindak kriminal dan upaya pencegahan aksi kejahatan lainnya dan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Berbak.

Namun pada Rabu malam (18/10) sekitar pukul 21.45 WIB. Polsek Berbak yang dipimpin Ipda P Sagala melakukan penangkapan terhadap dua unit mobil truck PS 125 Colte dengan nomor polisi BH 8187 MF dan BH 8030 MF.

Pada saat diperiksa petugas, ternyata didalam kedua mobil truk tersebut berisikan Camera merk EOS M3 dan telepon genggam atau HP Xiomi dengan merk 4A dan Note 4X yang saat ditanya kepada para sopirnya tidak bisa menunjukkan dokumen resminya sehingga terpaksa diamankan saat ini.

Penangkapan dilakukan di jalan Rangkayo Hitam RT 18 Kecamatan Berbak dengan pelaku  Andriono (supir) dan Arthur (kernet), Toto Suryawan (kernet), Yoza Baskoro (supir) dan saat hendak ditangkap mobil truk tersebut sempat terjadi kejar kejaran antara petugas dan pelaku dan akhirnya berhasil diamankan.

"Kasus itu kini sedang ditangani oleh tim Polsek Berbak untuk dikembangkan dan mengejar siapa pelaku utama atau pemodal penyelundupan barang ilegal tersebut," tegas AKBP Kuswahyudi Tresnadi.





Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017