Jambi, Antarajambi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mencegah pemotongan hewan ternak betina produktif dengan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pemilik tempat pemotongan hewan dan pedagang daging yang berada di kota itu.
"Pemotongan hewan ternak khususnya sapi betina produktif masih rawan terjadi, sehingga penting dilakukan penyelamatan sapi betina produktif melalui meningkatkan pengawasan," kata Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Jambi, Said Abu Bakar di Jambi, Senin.
Dalam mencegah adanya pemotongan sapi betina produktif itu pihaknya menggandeng Polda Jambi dan Ditjen Peternakan melakukan penertiban tempat pemotongan hewan yang berada di luar Rumah Potong Hewan (RPH).
Pada penertiban itu ditemukan sekitar 1.500 kilogram daging sapi dan kerbau yang tidak memiliki Surat Keterangan Kesehatan Pangan Asal Hewan (SKKPAH), dan hendak dibawa masuk ke pasar Angsoduo di Kota Jambi.
"Dalam penertiban yang kami lakukan ini masih ada ditemukan tempat pemotongan diluar RPH. Khususnya daging yang berasal dari Muarojambi dan daging sapinya dijual ke Pasar Angso Duo Kota Jambi yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan itu," kata dia.
Selain itu juga terdapat dasar hukum tentang larangan memotong sapi betina produktif itu, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Berdasarkan UU 18 tahun 2009 pasal 61 katanya menjelaskan, setiap daging hewan ternak yang diedarkan ke masyarakat pemotongannya wajib melalui rumah pemotongan hewan dan harus memiliki surat SKKPAH dan harus melalui rumah pemotongan hewan dan dalam pengawasan dokter hewan.
Ketentuannya tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) yang menyebutkan bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kata Said menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017
"Pemotongan hewan ternak khususnya sapi betina produktif masih rawan terjadi, sehingga penting dilakukan penyelamatan sapi betina produktif melalui meningkatkan pengawasan," kata Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Jambi, Said Abu Bakar di Jambi, Senin.
Dalam mencegah adanya pemotongan sapi betina produktif itu pihaknya menggandeng Polda Jambi dan Ditjen Peternakan melakukan penertiban tempat pemotongan hewan yang berada di luar Rumah Potong Hewan (RPH).
Pada penertiban itu ditemukan sekitar 1.500 kilogram daging sapi dan kerbau yang tidak memiliki Surat Keterangan Kesehatan Pangan Asal Hewan (SKKPAH), dan hendak dibawa masuk ke pasar Angsoduo di Kota Jambi.
"Dalam penertiban yang kami lakukan ini masih ada ditemukan tempat pemotongan diluar RPH. Khususnya daging yang berasal dari Muarojambi dan daging sapinya dijual ke Pasar Angso Duo Kota Jambi yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan itu," kata dia.
Selain itu juga terdapat dasar hukum tentang larangan memotong sapi betina produktif itu, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Berdasarkan UU 18 tahun 2009 pasal 61 katanya menjelaskan, setiap daging hewan ternak yang diedarkan ke masyarakat pemotongannya wajib melalui rumah pemotongan hewan dan harus memiliki surat SKKPAH dan harus melalui rumah pemotongan hewan dan dalam pengawasan dokter hewan.
Ketentuannya tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) yang menyebutkan bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kata Said menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017