Jambi, Antarajambi.com -  Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Tim Pengawas Barang dan jasa daerah itu lakukan pengawasan terhadap pangkalan gas elpiji yang ada di daerah tersebut, Kamis.

Hasilnya salah satu pangkalan yang berada di Desa Penerokan  Kecamatan Bajubang kedapatan menjual gas elpiji 3 Kg ke luar wilayah Batanghari. 

"Sidak yang kita lakukan ini merupakan kegiatan pengawasan rutin yng dilakukan oleh tim pengawasan barang dan jasa yang terdiri dari Disperindag, Ekbang, DLH dan Pol PP," Kata Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Syaiful di Muara Bulian. 

Sidak yang dilakukan ke Kecamatan Bajubang tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang mengeluhkan bahwa sering terjadi kelangkaan gas elpiji 3Kg di daerah tersebut. Dan dari hasil sidak yang dilakukan, kelangkaan gas di daerah tersebut dikarenakan pangkalan gas di daerah itu menjual gas elpiji 3 Kg ke luar daerah Batanghari. 

"Ya, pemilik pangkalan mengakui bahwa dirinya menjual gas elpiji 3 Kg tersebut ke Desa Tanjung Pauh Kabupaten Muaro Jambi yang berbatasan Dengan Desa Penerokan Kabupaten Batanghari. Alasannya mesyarakat di desa tersebut banyak yang mencari. Namun hal tersebut tetap menyalahi aturan yang telah di tetapkan," Katanya Menjelaskan.

Menurut aturannya, pangkalan yang berada di Kabupaten Batanghari di larang menjual gas bersubsidi tersebut ke luar daerah, hal itu di karenakan setiap kabupaten kuota nya telah di tetapkan. Gas bersubsidi yang berada di pangkalan tersebut diperuntukan untuk masyarakat yang berada di sekitar pangkalan. 

Pemkab Batanghari melalui Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Batanghari akan melaporkan hasil sidak tersebut ke agennya dan Pertamina. Hal tersebut dilakukan agar agen dan Pertamina dapat memberikan teguran dan pembinaan kepada pangkalan yang nakal tersebut. 

"Temuan ini akan kita laporkan ke agennya dan Pertamina agar dapat di tindak lanjuti. Namun jika tidak ada tindak lanjut yang dilakukan maka pemerintah yang akan bertindak, bisa saja izin pangkalan tersebut kita cabut," kata Syaiful.

Pewarta: Muhamad Hanapi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017