Jambi, Antara Jambi - Satuan Reserse Kriminal dan Intelkam Polres Sarolangun Polda Jambi  menangkap pelaku penadah Emas hasil pertambangan emas tanpa izin (peti).

"Pelaku yang ditangkap adalah RK berusia 43 tahun yang merupakan warga Kota Bengkulu ditangkap di jalan Lintas Sumatera KM.09 tepatnya didepan Rumah Sakit Umum Sarolangun," kata Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Agus Saleh di Sarolangun, Minggu.

Barang bukti yang berhasil disita saat terjadi penangkapan didepan Rumah Sakit Umum Daerah Sarolangun adalah sebuah  tas ransel warna abu-abu, satu tas kecil warna hitam, 23 lempengen  atau butiran berwarna kuning yang di duga emas dengan berat sekira 947 gram ( 0,947 kg).

" Selain itu  barang bukti lainnya uang  sejumlah Rp175.000, tiga  buah ponsel Nokia , sebuah handphone merk samsung dan dua buah dompet," katanya.

Ia mengatakan  kronologis penangkapan pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2017, personil satuan  Intelkam mendapat informasi dari masyarakat bahwa dicurigai seseorang yang membawa emas dari hasil peti di wilayah Desa Rantau Gedang Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun yang menuju Bengkulu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut personil sat intelkam langsung berkoordinasi dengan personil Tipidter Satuan Reskrim untuk melaksanakan penyelidikan. Informasi tersebut benar bahwa ada seseorang yang dicurigai membawa emas dari hasil PETI menggunakan angkutan travel  menuju ke Bengkulu.

Petugas  Intelkam dan Sat Reskrim menghentikan kendaraan dimaksud di depan RSUD Sarolangun pada Sabtu (2/12) pukul 02.00 WIB dinihari yang kemudian melakukan penggeledahan.


Dalam penggeledahan tersebut didapat kepingan/lempengan barang berwarna kuning yang diduga emas dari hasil PETI yang dibungkus didalam sebuah plastik bening, selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Sarolangun guna penyidikan lebih lanjut dan kemudian dilanjutkan giat penggeledahan di Desa Rantau Gedang Kecamatan Bathin VIII di dapatkan kembali barang-barang yang digunakan pelaku untuk mengolah emas hasil peti.

"Adapun Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 161 UU RI No. 04 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara atau 480 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Kompol Agus Saleh.

Pasal itu tertulis setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP,IUPK atau karena sekongkol barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, sebagian hadiah, atau karena hendak mendapatkan keuntungan menjual, membawa, menyimpan, atau sesuatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh dari kejahatan.

Pewarta: Warsun Arbain

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017