Jambi, Antara Jambi - Seratusan sopir angkutan dalam jaringan (daring) yang tergabung dalam asosiasi driver online, Senin, menggelar aksi aksi damai menuntut regulasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 Tentang Regulasi Angkutan Sewa Khusus.

Aksi unjuk rasa sopir angkutan dalam jaringan yang digelar secara damai itu, dilakukan mulai dari Stadion KONI Jambi dan bergerak ke halaman Bali Kota Jambi.

Setiba di Balaikota Jambi, asosiasi sopir angkutan daring antara lain awak  Go-Jek, Go-Car dan Grab mrugikan mereka (sopir angkutan daring).

"Pemerintah hanya membiarkan masalah driver online. Kami ingin aturan yang jelas dan diakui sehingga kami bisa leluasa dan aman mencari nafkah di Jambi," kata Kordinator Aksi Rahman di pintu gerbang Balai Kota Jambi.

Para pengunjuk rasa yang  membentangkan berbagai macam spanduk itu, juga meminta pemerintah segera bertindak tegas dan membuat payung hukum transportasi daring di Jambi.

"Kami minta pemerintah membuat payung hukum dalam mengatur pembatasan kuota sopir yang hingga saat ini masih direkrut oleh pihak aplikator," katanya.

Menurut Rahman, aksi sopir angkutan daring dengan tuntutan serupa juga dilakukan di 11 provinsi di Indonesia.

Sementara itu, setelah berorasi perwakilan dari mereka difasilitasi mediasi oleh Pemerintah Kota Jambi di ruangan utama Wali Kota Jambi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi Saleh Ridho mengatakan, sebelum ada tuntutan dari mereka, pemerintah telah mengimbau pihak aplikator untuk melakukan pembatasan kuota.

"Namun memang pihak aplikator yang tidak mengindahkan imbauan Pemkot. Dan nanti akan kita tidak lanjuti lagi, intinya ini akan kita tertibkan," kata Shaleh Ridho.

Sementara itu, dalam aksi unjuk rasa itu tampak dijaga puluhan aparat kepolisian untuk mengantisipasi kericuhan. Setelah puas menyampaikan aspirasi dan mediasi itu mereka meninggalkan lokasi secara tertib.

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017