Jambi, Antaranews Jambi - Polisi Resort (Polres) Sarolangun Jambi melakukan pengungkapan dan menangkap pelaku penodongan terhadap pengendara mobil di desa Rengkiling Kecamatan Mandiangin daerah itu, Rabu (27/12) sekira pukul 02.00Wib dini hari.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan RK (50th) warga Kota Jambi seorang sopir travel, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jalan lintas Sarolangun - Tembesi tepatnya di Desa Rangkiling.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kabag Ops Kompol Agus Saleh, mengatakan tersangka yang ditangkap adalah RO 17 th warga Desa setempat.

"Pelaku juga merupakan warga desa Rengkiling. Dalam pengejaran oleh Polsek Mandiangin dan Tim Opsnal reskrim ada 4 pelaku lainnya dan masih dalam pengejaran," katanya di Sarolangun, Rabu.

Masih kata kabag ops barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penangkapan tersangka adalah sebuah notebook (laptop) warna merah marun merk Acer, sebuah tas sandang warna hitam, sebuah HP Samsung lipat warna hitam, sebuah jam tangan wanita.

"Ada lagi sebuah HP Oppo A37 warna pink, sebuah HP Samsung core duos warna putih, sebuah charger HP merk Samsung warna hitam, sebuah charger HP merk Vivo warna putih, sebuah headset merk Vivo warna putih, sebuah headset warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp 100.000 (seratus ribu)," katanya.

Ia menjelaskan kronologis penangkapan berawal pada Rabu (27/12) sekira pukul 02.00 WIB pelapor dari Kerinci menuju Jambi dengan mengendarai mobil travel kelinci putih membawa penumpang tiga orang pada saat melintas di Desa Rangkiling kendaraan pelapor dihentikan oleh sekelompok orang berjumlah lima orang
yang tidak dikenal.

"Pada saat itu para pelaku langsung menghadang kendaraan pelapor dengan menggunakan kayu dan menodongkan parang dan mengambil barang milik korban," kata Kabag Ops.

Selanjutnya setelah menerima laporan dari korban, kata kabag Ops sekira pukul 02.30 WIB Kapolsek Mandiangin IPTU Jamaludin bersama anggota polsek diback up unit Opsnal Sat Reskrim mendatangi mengolah TKP dan melakukan penyisiran.

"Dan sekira pukul 04.00Wib dini hari didapat identitas pelaku bernama RO warga desa rangkiling simpang, sekira pukul 08.30 WIB Kapolsek bersama anggota melakukan penangkapan ke rumah tersangka pelaku dan berhasil ditangkap," katanya.

Atas hal tersebut kesiapsiagaan Polres Sarolangun kurang dari lima jam pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.

"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sarolangun untuk Proses hukum dan pengembangan lebih lanjut
Identitas pelaku telah kita ketahui saat ini personil Personil Polsek dan Sat Reskrim sedang melakukan pengejaran thdp pelaku lainnya," jelasnya.

"Untuk kenyamanan masyarakat yang melintas dijalan lintas Sarolangun Tembesi (Jambi -Sarolangun) selama pelaksanaan Operasi Lilin 2017 telah kita tugas satu regu berjumlah 10 personil dipimpin satu perwira bersenjata lengkap guna mengantispasi kejadian serupa. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya menambahkan.

Pewarta: Warsun Arbain

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017