Jambi (Antaranews Jambi) - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provisi Jambi mengesahkan empat peraturan daerah yang rancangannya merupakan usulan eksekutif.

Juru bicara Pansus I DPRD Provinsi Jambi, M Juber, Jumat mengatakan, pengesahan itu meliputi Perda Perubahan Atas Perda Provinsi Jambi Nomor 6 tentang Pajak Daerah, Perda Perubahan nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Perubahan Atas Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan tahun 2016-2031, dan Perubahan atas Perda Nomor 16 tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Perdah.

Juber mengatakan Pansus I sudah membahas dua ranperda yang diusulkan Pemprov yakni perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 6 tentang Pajak Daerah dan Perubahan Ranperda Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum,

Dari hasil pembahasan, Pansus I merekomendasikan pertama tim yang dibentuk gubernur untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Pajak daerah hendaknya keanggotan tim pengawas perlu melibatkan peran serta pemerintah kabupaten/kota.

Mengenainilai jual dan sanksi yang diatur dalam pasal 25 ayat (3) Ranperda Pajak Daerah, ke depan untuk penerapan yang lebih adil dan moderat, perlu variasi yang lebih banyak atas klasifikasi (range) nilai jual dan sanksi administratifnya dengan penerapan berjenjang (progresif), seperti penerapan pada pajak penghasilan.

"Perda ini juga perlu memuat klausul atau sanksi bagi pengguna atau pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaporkan kendaraannya," ujarnya.

Selanjutnya, ketiga tentang peralihan kewenangan galian C, Pansus I merekomendasikan agar Pemprov dapat melibatkan pemerintah kabupaten/kota dalam proses maupun tahap penerbitan izin aktivitas galian C atau memberikan pelimpahan sebagian kewenangan pada pemerintah kabupaten untuk turut dalam proses perizinan.

"Seperti melibatkan Pemkab dalam surat rekomendasi atas perusahaan yang layak diberikan izin operasional di daerah. Dengan demikian, ada peran serta kabupaten dalam mengawasi dan atau merasa bertanggung jawab atas aktivitas galian C itu, tapi tentu akan ada kontribusi bagi daerah dalam bentuk pembagian hasil pajak daerahnya," katanya.

Kemudian keempat, Pemprov diminta dapat menfasilitasi kerjasama pemeriksaan tera/tera ulang antara pemerintah kabupaten dan pemerintah kota. Sehingga masing-masing daerah dapat ikut memperoleh PAD dari keberadaaan objek retribusi tersebut.

Selanjutnya kelima sebagai upaya meningkatkan PAD dari pungutan retribusi jasa pelayanan pendidikan, meliputi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah, objek retribusi tersebut adalah pemanfaatan fasilitas yang berupa aset daerah, sementara subjeknya adalah pihak yang memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh pemda.

Dengan demikian, aset yang menjadi fasilitas tersebut perlu terus ditingkatkan kuantitas, kualitas dan pengawasannya.

Terakhir, terkait keberadaan alat berat dan pemungutan pajak kendaraan bermotor, Pansus I merekomendasikan agar gubernur dapat membangun komunikasi dengan pihak Kementrian Keuangan Republik Indonesia, dengan tujuan penyesuaian besaran tarif atas pajak alat berat tersebut.

"Sehingga disatu sisi, pemerintah tetap memperoleh pendapatan, disisi lain para pengusaha tidak berat membayar pajak jadi tidak mengganggu investasi di daerah," jelasnya.

Sedangkan Pansus II yang membahas Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan tahun 2016-2031 dan perubahan atas Perda Nomor 16 tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Perda, merekomendasikan agar pemerintah kabupaten/kota dapat menjadikan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jambi Tahun 2016-2031 sebagai acuan dalam pembuatan Perda serupa di tingkat Kabupaten.

"Kita minta agar pelaksanaan kedua perda tersebut dapat lebih efektif, efisien dan implementatif," kata juru bicara Pansus II, Gusrizal.

Lalu Pansus II juga meminta Pemprov segera menyusun berbagai Peraturan Gubernur yang mendukung pelaksanaan kedua perda tersebut, dengan tetap mempertimbangkan aspek kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.

"Pada seluruh OPD dan instansi pemerintah yang terkait dalam perda ini dapat meningkatkan komunikasi dan koordinasi untuk melaksanakannya demi kemaslahatan dan daya dukung pembangunan di Provinsi Jambi," katanya.

Sedangkan Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jambi Tahun 2016-2031, kata Gusrizal, merupakan acuan pembangunan pariwisata bagi pelaku pariwisata dan pelaku ekonomi, sosial dan budaya di daerah, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan pembangunan kepariwisataan di Provinsi Jambi untuk meningkatkan kualitas kepariwisataan, daya dukung lingkungan, peningkatan manfaat sosial- budaya, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, mengatakan pihaknya mengapresiasi kerja keras dan kerjasama DPRD Provinsi Jambi dalam penyelesaian empat perda ini. "Ini sebagai wujud kita bersama dalam pelaksanaan pembangunan," ujarnya.

Wagub meminta perda yang telah disahkan ini dapat menjadi pedoman instansi terkait dalam implementasinya dan terus berupaya untuk memberika pelayanan yang baik terhadap masyarakat.

"Ini menjadi dasar hukum tindakan pemerintah daerah, sekaligus menjadi instrumen perlindungan hukum bagi masyarakat," kata Wagub.

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017