Jambi, Antaranews Jambi - Sepanjang tahun 2017, tingkat kriminaltas di wilayah hukum Polres Baanghari mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tingkat kriminalitas pada tahun 2016, sedangkan jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan.

"Tahun ini tingkat kriminalitas di Batanghari naik sebesar tiga persen jika dibandingkan dengan tahun lalu, sementara jumlah laka lantas menurun sebesar tiga persen," kata Kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmad Idnal yang diwakili oleh Waka Polres Kompol Doni Wahyudi di Muarabulian.

Pada tahun 2017 jumlah tindak pidana di daerah itu sebanyak 472 kasus. Sementara itu pada tahun 2016 yang lalu, jumlah JTP di daerah itu sebanyak 459 kasus, meningkat sebanyak 13 kasus dibandingkan dengan tahun sebelumnya atau sebesar tiga persen.

Senada dengan jumlah JTP, penyelesaian rindak pidana di daerah itu juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2016 Polres Batanghari berhasil menangani sebanyak 268 kasus, sementara pada tahun 2017 polres batanghari berhasil menanangani 293 kasus. Jumlah PTP di daerah itu meningkat sebanyak 26 kasus atau sebesar empat persen.

Peningkatakan angka kriminalitas di daerah itu terjadi pada kasus konvensional, seperti kasus pencurian ringan dan pencurian biasa. Pada tahun 2017 ini terdapat 70 kasus pencurian biasa, 62 kasus pencurian dengan pemberatan dan 34 kasus penggelapan.

Sementara itu untuk jumlah kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2017 di daerah itu mengalami penurunan. Pada tahun 2016 lalu di daerah itu terdapat 114 kasus dan pada tahun 2017 terdapat 110 kasus. meski demikian tingkat kualitas kecelakaan pada tahun 2017 mengalami peningkatan. Hal ini dibuktikan dengan jumlah korban yang meninggal dunia yang cukup tinggi.

Pada tahun 2016 terdapat 35 orang korban yang meninggal dunia, sementara pada tahun 2017 terdapat 48 korban yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan lalu lintas. Jika di presentasikan meningkat sebesar 40 persen dibandingkan dengan tahun 2016.

"Kecelakaan lalu lintas tersebut banyak terjadi di jalan yang lurus, seperti di jalan lintas yang terdapat di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Muara Tembesi, Batin XXIV dan Kecamatan Pemayung," kata Kompol Doni Wahyudi.

Jalan lintas yang terdapat di Kecamatan Pemayung tepatnya di Desa Serasah KM 32 ditetapkan sebagai black spot. Hal itu dikarenakan di jalan tersebut sepanjang tahun 2017 ini terdapat enam kejadian laka lantas yang menewaskan lima orang pengendara.

Selain itu, sepanjang tahun 2017 ini juga terdapat lima kasus menonjol di wilayah hukum Polres Batanghari. Diantaranya dua kasus pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 340 subsider 338 dan 365 ayat 3 KUHP, kasus pembunuhan sebagai mana diatur dalam pasal 351ayat 2 subsider pasal 354 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya kasus pembakaran hutan atau lahan dan kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 ke tiga dan ke empat KUHP.

Polres Batanghari pada tahun 2018 mendatang berkomitmen akan menekan angka kriminalitas dan jumlah kecelakaan lalu lintas di daerah itu.  

"Kita akan lebih menekankan kegiatan rutinitas seperti patroli dan kegiatan lainnya. selain itu kita juga akan melakukan pembinaan terhadap personil Polres Batanghari," katanya menambahkan.

Pewarta: Muhamad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018