Jambi (Antaranews Jambi) - Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Kelas I Jambi terus melakukan peningkatan mutu pelayanan seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan.
Unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan, oleh karena itu salah satu upaya yang dilakukan SKIMP Jambi dalam memenuhi pelayanan publik tersebut dengan melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat penguna layanan, kata Kepala SKIPM jambi, Rudi Barmara, Rabu.
Survei kepuasan masyarakat dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2017, tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan stasiun KIPM Kelas I Jambi telah melakukan survei kepuasan masyarakat.
Selama dua periode pada tahun 2017. Periode pertama telah dilakukan pada bulan Februari 2017 Dengan jumlah responden adalah 21 pelanggan. Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat, periode pertama adalah 82,42 persen dengan Tingkat Kepuasan Masyarakat adalah B atau Kategori Baik.
Rudi menjelaskan, pada survei periode II yang dilakukan pada Oktober 2017 dengan jumlah responden adalah 23 pelanggan. Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Periode II adalah 83,28 persen, dengan tingkat kepuasan masyarakat adalah B atau kategori baik.
Sebagai Bentuk tranparansi dari pembayaran jasa karantina, maka sejak akhir 2016, SKIPM Kelas I Jambi telah menggunakan sistem pembayaran secara elektronik menggunakan EDC.
Rudi mengatakan, bentuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat atau penguna jasa adalah Sertifikasi Kesehatan Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. Selain itu saat ini juga untuk pengajuan dan penerbitan sertifikasi IKI (Instalasi Karantina Ikan) dan CKIB (Cara Karantina Ikan Yang Baik) sudah melalui sistem Online.
"Hal ini tentu saja akan menjadi sangat mudah, cepat dan efisien bagi masyarakat atau pengguna jasa untuk menggunakannya," katanya.
Sementara itu, Kasi pelayanan teknis SKIPM klas I Jambi, Meliya Bahnan menambahkan, pengguna jasa yang melakukan atau melaporkan pengiriman medianya seperti ikan, baik hidup ataupun segar dan beku cukup tinggi sekali di tahun 2017 lalu, hal ini dapat terlihat dari kesadaran pengguna jasa yang melaporkan ke pihak SKIPM sebelum mereka melakukan pengiriman keluar.
"Jadi memang dalam peraturan kami artinya dalam undang-undang regulasi yang ada bahwa setiap media pembawa salah satu contohnya ikan harus dilaporkan dan disertifikasi dipastikan dahulu apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang tentukan apakah belum, jadi mereka yang mengetahui prosedurnya dibawa ke sini dulu masyarakat akan mendapatkan penjelasan, pelayanan kami juga melakukan pelayanan sertifikasi untuk yang tentengan, tapi kalau untuk pengiriman melalui kargo maka dipusatkan disini," kata Meliya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
Unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan, oleh karena itu salah satu upaya yang dilakukan SKIMP Jambi dalam memenuhi pelayanan publik tersebut dengan melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat penguna layanan, kata Kepala SKIPM jambi, Rudi Barmara, Rabu.
Survei kepuasan masyarakat dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2017, tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan stasiun KIPM Kelas I Jambi telah melakukan survei kepuasan masyarakat.
Selama dua periode pada tahun 2017. Periode pertama telah dilakukan pada bulan Februari 2017 Dengan jumlah responden adalah 21 pelanggan. Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat, periode pertama adalah 82,42 persen dengan Tingkat Kepuasan Masyarakat adalah B atau Kategori Baik.
Rudi menjelaskan, pada survei periode II yang dilakukan pada Oktober 2017 dengan jumlah responden adalah 23 pelanggan. Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Periode II adalah 83,28 persen, dengan tingkat kepuasan masyarakat adalah B atau kategori baik.
Sebagai Bentuk tranparansi dari pembayaran jasa karantina, maka sejak akhir 2016, SKIPM Kelas I Jambi telah menggunakan sistem pembayaran secara elektronik menggunakan EDC.
Rudi mengatakan, bentuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat atau penguna jasa adalah Sertifikasi Kesehatan Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. Selain itu saat ini juga untuk pengajuan dan penerbitan sertifikasi IKI (Instalasi Karantina Ikan) dan CKIB (Cara Karantina Ikan Yang Baik) sudah melalui sistem Online.
"Hal ini tentu saja akan menjadi sangat mudah, cepat dan efisien bagi masyarakat atau pengguna jasa untuk menggunakannya," katanya.
Sementara itu, Kasi pelayanan teknis SKIPM klas I Jambi, Meliya Bahnan menambahkan, pengguna jasa yang melakukan atau melaporkan pengiriman medianya seperti ikan, baik hidup ataupun segar dan beku cukup tinggi sekali di tahun 2017 lalu, hal ini dapat terlihat dari kesadaran pengguna jasa yang melaporkan ke pihak SKIPM sebelum mereka melakukan pengiriman keluar.
"Jadi memang dalam peraturan kami artinya dalam undang-undang regulasi yang ada bahwa setiap media pembawa salah satu contohnya ikan harus dilaporkan dan disertifikasi dipastikan dahulu apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang tentukan apakah belum, jadi mereka yang mengetahui prosedurnya dibawa ke sini dulu masyarakat akan mendapatkan penjelasan, pelayanan kami juga melakukan pelayanan sertifikasi untuk yang tentengan, tapi kalau untuk pengiriman melalui kargo maka dipusatkan disini," kata Meliya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018