Jambi (Antaranews Jambi) - Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi melakukan penangkapan terhadap tiga orang pemakai narkoba dimana dua orang pelakunya adalah satpam DPRD Provinsi Jambi.

Penangkapan terhadap pelaku berlangsung di Komplek perkantoran gedung DPRD Provinsi Jambi dengan barang bukti dua paket sabu, 15 butir ekstasi dan tiga alat hisap sabu atau bong, kata Kepala BNN Jambi, M Thoha Suharto, di Jambi Senin.

Ketiga tersangka atau pelaku yang diamankan petugas BNN Jambi adalah R(35) Rd (40) Hr (45).

Thoha Suharto yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNN Jambi, Agus Setiawan mengatakan para pelaku dibekuk petugas sekitar pukul 16.00 WIB.

"Tiga orang pelaku kami bekuk dilokasinya di gedung DPRD Provinsi Jambi," kata Thoha di kantor BNN Provinsi Jambi.

Menurut Agus, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku berinisial R dan Hr adalah Satpam yang bertugas di kantor DPRD Provinsi Jambi.

Barang bukti yang diamankan dari hasil penangkapan petugas terdiri dari satu bungkus paket kecil sabu, ekstasi 15 butir, tiga unit bong, cek bank, dan satu unit Handphone.

Untuk sementara ketiga pelaku masih ditahan guna proses lebih lanjut dan pelaku saat ini masih diselidiki pihak BNN Jambi untuk mengungkap kasus tersebut. ***

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018