Jambi (Antaranews Jambi) - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M Dianto mengatakan pembangunan kawasan bisnis atau Jambi Bussinnes Center (JBC) di Simpang Mayang Kota Jambi masih dalam proses merubah sertifikat tanah sehingga pembangunan belum bisa dilaksanakan.

"Persoalan pembangunan JBC secara hukum kita sudah menang dan sudah inkrah dari Mahkamah Agung sehingga pembebasan tidak ada masalah lagi," katanya di Jambi, Selasa.

Sekda menjelaskan, pembangunan JBC dengan luas 7,3 hektare saat ini masih proses merubah sertifikat tanah, sebab sertifikat masih hak pakai (HP) dan akan diproses menjadi hak pengguna lain (HPL).

"Saat ini dalam pengurusan, untuk dibangun JBC itu prosesnya merubah sertifikat dari HP ke HPL dilanjutkan ke hak guna bangunan (HGB)," katanya menjelaskan

Sebab JBC katanya baru bisa dibangun pihak ketiga jika bersertifikat hak guna bangunan (HGB) atau baru bisa menindaklanjuti kerjasama antara Pemrov dan pihak pengembang.

"Proses ini langsung ke pusat, investor JBC sudah siap tinggal menunggu waktunya pembangunanya lagi," katanya.

Dikatakan Dianto, perjanjian pembangunan JBC sudah dilakukan dua tahun lalu dan Gubernur Jambi Zumi Zola minta kepada tim dari Pemprov menghitung ulang harga tanah sesuai dengan harga terkini, dengan sertifikat hak pakai selesai 2018.

"Gubernur meminta harus ada pengkajian ulang terkait bagi hasil sesuai dengan nilai harga tanah di tahun 2018, bukan dihitung dua tahun yang lalu," kata Dianto.

Dia berharap ke depan JBC tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan Pemprov Jambi atas kerjasama dengan pihak pengembang. ***

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018