Jambi, Antaranews Jambi - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M Dianto memastikan layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di daerah itu dimulai pada, Kamis (18/1).

"Semua sudah siap, aplikasi dan data juga sudah diselesaikan oleh tim di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Mereka sampai lembur. Saya dapat laporan dari Kepala Bakeuda bahwa pemutihan bisa dilaksanakan Kamis besok," katanya di Jambi, Rabu.

Untuk program pemutihan PKB hari pertama, kata Dianto akan dihadiri Gubernur Jambi di UPTD Samsat Kota JambI.

Dia mengatakan, jadwal pemutihan ini memang sempat tertunda lantaran berbagai kendala. Mulai dari aplikasi di Samsat yang harus dirubah, hingga data kendaraan yang harus diambil dari Kementerian Dalam Negeri.

"Setiap tahun itu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kendaraan itu kan berkurang. Jadi kita harus ambil datanya dari Kemendagri untuk menyesuaikan dengan data yang kita punya. Karena semakin tua kendaraan, ada penyusutan nilainya. Tidak bisa kita menarik pajak kendaraan itu di 2018 namun dengan nilai pajak tahun 2017," katanya menjelaskan.

Sekda mengatakan, meskipun sempat tertunda selama dua minggu, pelaksanaan pemutihan ini akan tetap berjalan selama enam bulan ke depan. Ini juga untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak kendaraan bermotor yang diperkirakan sebesar Rp90 miliar.

"Kalau dari laporan ada 1,3 juta lebih kendaraan yang tak melapor dan tak membayar pajak. Apakah kendaraan itu masih ada atau tidak, itu yang kita telusuri dengan program pemutihan ini. Tim nanti juga akan menelusuri kendaraan yang tidak mengikuti program pemutihan ini, apakah sudah rusak atau hilang. Kalau memang begitu kita hapus dari data base kendaraan," katanya lagi.***

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018