Jambi (Antaranews Jambi) - Anggota Direktorar Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman paket narkotika dalam jumlah besar berupa sembilan kilogram sabu-sabu dan 21.225 butir pil ekstasi dari dua orang kurir narkoba asal Aceh dan Sumatera Utara dengan tujuan pengiriman ke Jambi dan Palembang.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS di Jambi, Rabu, mengatakan kedua kurir yang membawa narkoba senilai puluhan miliar rupiah tersebut merupakan sindikat jaringan internasional yang masuk melalui pelabuhan kecil atau nelayan yang ada di kawasan Sumatera Utara dan Aceh dengan tujuan diedarkan ke Jambi dan Palembang atas pesanan para bandar setempat.

"Kasus ini masih dalam pengembangan kepolisian untuk mengungkap pelaku atau bandar besarnya yang terlibat dalam dua kasus narkoba yang berbeda yang berhasil diungkap Polda Jambi dan jajarannya," kata Muchlis kepada wartawan.

Kedua orang kurir narkoba jaringan sindikat internasional yang diamankan Polda Jambi tersebut adalah tersangka Sulaiman (60) seorang kakek asal Medan, Sumatera Utara yang membawa enam kilogram sabu-sabu dalam kemasan dan 15.210 butir pil ekstasi atau seberat 4,2 kilogram dan tersangka kedua Ruslan (40) warga Aceg Utara yang membawa tiga kilogram sabu dan 6.015 butir pil ekstasi.

Para pelaku ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda dalam sepekan terakhir ini dimana anggota Diresnarkoba Polda Jambi berhasil mendapatkan informasi bahwa akan ada yang membawa narkoba yang akan melintasi Jambi dengan tujuan Palembang menggunakan jalur transpoertasi darat.

"Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya dalam dua hari berturut-turut, anggota Diresnarkoba berhasil menangkap dua pelaku atau kurir narkoba yang dimaksud dari lokasi yang sama di jalan lintas timur Sumatera tepatnya di depan Mapolres Muarojambi," kata Muchlis AS.

Pada 4 Januari lalu, ditangkap lebih dahulu Sulaiman di KM 32 Desa Bukit Baling Kabupaten Muarojambi dengan barang bukti enam kg sabu dan 15.210 butir pil ekstasi yang akan dibawa menuju Palembang atas pesanan seorang bandar disana dan berhasil ditangkap di Jambi.

Kemudian lagi pada 5 Januari lalu, kembali anggota Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap Ruslan warga Aceh Utara yang membawa tiga kg sabu dan 6.015 butir pil ekstasi dan keduanya menggunakan  mobil pribadi yang ditangkap saat melintasi Jambi.

Keduanya dibayar oleh sindikat internasional tersebut dengan bayaran puluhan juta rupiah untuk mengantarkan barang haram tersebut sampai tujuan.

"Atas perbuatannya itu mereka dikenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS.***

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018