Jambi, Antaranews Jambi - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu juga dilakukan untuk menelusuri kendaraan yang tidak dibayar pajaknya apakah masih ada, rusak atau hilang.

"Tim nanti juga akan menelusuri kendaraan yang tidak mengikuti program pemutihan ini, apakah sudah rusak atau hilang. Kalau memang begitu kita hapus dari data base kendaraan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M Dianto di Jambi.

Hasil penelusuran itu akan menjadi bahan dan data untuk proses penghapusan data base kendaraan yang ada di Kantor Samsat.

Ia menyebutkan, berdasarkan laporan dari UPTD Samsat di Jambi, ada 1,3 juta lebih kendaraadn bermotor yang tidak melapor dan tidak membayar pajaknya. Sehingga dengan adanya program pemutihan ini akan ditelusuri datanya, sehingga ada kepastian jumlah kendaraan yang masih ada secara fisik.

Setiap tahun itu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kendaraan itu berkurang. Jadi harus ambil datanya dari Kemendagri untuk menyesuaikan dengan data yang ada di Samsat Jambi. Karena semakin tua usia kendaraan, ada penyusutan nilainya. Tidak bisa menarik pajak kendaraan itu di 2018 namun dengan nilai pajak tahun 2017, katanya.

Dia mengatakan, jadwal pemutihan ini memang sempat tertunda lantaran berbagai kendala. Mulai dari aplikasi di Samsat yang harus dirubah, hingga data kendaraan yang harus diambil dari Kementerian Dalam Negeri.

Meskipun sempat tertunda selama dua minggu, pelaksanaan pemutihan ini akan tetap berjalan selama enam bulan ke depan. Ini juga untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak kendaraan bermotor yang diperkirakan sebesar Rp90 miliar.***

Pewarta: Syarif Abdullah

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018