Jambi (Antaranews Jambi) - Sebanyak 1.032 Wajib Pajak (WP) yang tersebar di semua kabupaten/kota di Provinsi Jambi mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di hari pertama diberlakukannya layanan tersebut.

"Dari 1.032 jumlah kendaraan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi memperoleh pendapatan sebesar Rp828.091.906 dan itu berasal dari 10 UPTD Samsat yang ada di Jambi," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi di Jambi, Jumat.

Dijelaskannya, untuk Samsat Kota Jambi, WP yang mengikuti program ini sebanyak 407 WP dengan rincian 289 roda dua dan 118 roda empat dengan pendapatan yang diterima sebesar Rp305.506.500.

Kemudian Kabupaten Batanghari sebanyak 55 WP dengan rincian 44 roda dua dan 11 roda empat dengan total penerimaan sebesar Rp36.159.500.

Untuk Samsat Tanjungjabung Barat hanya diikuti oleh 38 WP dengan rincian 33 roda dua dan lima roda empat dengan pendapatan Rp22.449.200. Sedangkan untuk Samsat Merangin diikuti 90 WP dengan rincian 68 roda dua dan 22 roda empat dengan pendapatan sebesar Rp61.775.500.

Selanjutnya pada UPTD Samsat Bungo memperoleh pendapatan sebesar Rp109.422.906 dengan jumlah WP sebanyak 118 WP dengan rincian 81 roda dua dan 37 roda empat.

Kemudian UPTD Kerinci 70 WP dengan rincian 48 roda dua dan 22 roda empat dengan perolehan pendapatan sebesar Rp45.873.700. UPTD Tanjungjabung Timur memperoleh pendapatan sebesar Rp59.549.400, dengan jumlah WP sebanyak 75 dengan rincian 56 roda dua dan 19 roda empat.

Untuk UPTD Muarojambi memperoleh pendapatan sebesar Rp23.411.900 dengan jumlah WP sebanyak 40 dengan rincian 31 roda dua dan sembilan roda empat. Selanjutnya UPTD Sarolangun memperoleh pendapatan sebesar Rp65.082.300 dengan jumlah WP 89 yakni roda dua 63 WP dan 26 roda empat.

Sementara UPTD Samsat Tebo dengan jumlah pendapatan sebesar Rp38.860.700 dengan jumlah WP sebanyak 50, dengan jumlah kendaraan roda dua sebanyak 34 WP dan 16 WP roda empat.

Agus mengatakan angka tersebut di hari pertama diberlakukannya pemutihan pada Kamis (18/1) kemarin dan selalu bergerak disetiap harinya. Jumlah tersebut katanya masih minim karena masih di hari pertama. Sebab itu pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sementara itu kepala Samsat Kota Jambi, Makrup mengatakan pihaknya?akan melakukan sosialisasi lebih intensif lagi, bahkan mereka akan memperbanyak spanduk-spanduk untuk dipasang diberbagai tempat.

Makrup mengimbau masyarakat Jambi yang mempunyai hutang pajak untuk memanfaatkan program pemutihan ini, sebab program ini tidak selalu dilakukan oleh pemerintah, maka dari itu gunakanlah waktu yang ada ini untuk membayar pajak yang telah menunggak lama.

Pada pengampunan pajak ini, pihaknya memberikan keringanan kepada WP yang menunggak pajak diatas dua tahun. Keringannya WP cukup bayar satu tahun terakhir dan satu tahun yang akan datang.

"Jadi berapapun lama tunggakan pajaknya, maka yang dibayar cukup dua tahun saja. Baik tagihan pajak maupun dendanya kita hapus semua," kata Makrup.***

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018