Jambi (Antaranews jambi) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Jambi menemukan sejumlah indikasi pelanggaran terkait profesionalisme Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam menjalankan tugas.

Ketua Panwaslu Kota Jambi, Ari Juniarman di Jambi Jumat mengatakan, indikasi pelanggaran ini di temukan di RT 24 Kelurahan Rawasari dimana yang turun ke lapangan atau yang melakukan pendataan dari rumah ke rumah adalah orang suruhan dari PPDP.

"Temuan kita yang turun ke lapangan itu bukan petugas PPDP nya tetapi orang suruhannya dan itu temuan bukan hanya satu kasus tetapi ada tiga kasus yang sebenarnya PPDP nya adalah seorang Ketua RT.

Ternyata di lapangan dalam melakukan pencoklitan mereka memerintahkan atau meminta bantuan orang lain melaksanakan tugas yang sebenarnya dia yang harus melaksanakan.

Ari mengatakan, hal ini bisa menimbulkan potensi pelanggaran karena yang di bimtek adalah PPDP dan menurutnya, PPDP saja belum sempurna pemahamannya apalagi melimpahkan pekerjaannya ke orang lain.

Hal itu terbukti yang turun ke lapangan hanya meminta data dan stiker yang di tempel tidak berdasarkan prosedur yang ada dan setelah dilakukan wawancara.

"Ada sangsi administrasi yang bisa diberikan pada pelanggaran seperti ini dan bila data yang diberikan ada indikasi terjadi kesalahan dan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya hak pilih warga maka dapat di pidana," kata Ari Juniarman.

Artinya dua sangsi ini tidak meninggalkan yang lain, administrasinya tetap jalan pidananya juga tidak bisa di tinggalkan.

Ari juga mengatakan dari temuan terkait persoalan PPDP itu, Panwaslu akan mensurati KPU untuk pemberitahuan indikasi pelanggaran dan kalau sampai masalah ini tidak ditindak lanjuti baru kita keluarkan rekomendasi.***

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018