Jambi, Antaranews - Pengadilan Tipikor Jambi telah menetapkan agenda jadwal persidangan untuk tiga tersangka kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ketiga tersangka suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yakni Erwan Malik, Arpan, dan Saipudin, segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Rabu, 14 Februari 2018," kata Humas Pengadilan Negeri dan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat di Jambi, Kamis.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) sekaligus Ketua Pengadilan Tipikor Jambi Badrun Zaini, pada Senin 6 Februari lalu telah menetapkan jadwal persidangan untuk perkara itu.

Persidangannya di Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu 14 Februari 2018 dengan majelis hakim yang ditetapkan adalah Badrun Zaini sebagai ketua dibantu hakim anggota Dedy Mukhti Nugroho Wakil Kepala PN Sengeti, Erika Sari, Adli dan Aswan (hakim ad hoc).

Soal bagaimana teknis sidangnya apakah diajukan satu persatu atau secara bersamaan, Humas PN dan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat belum bisa memastikannya karena hal itu wewenang dari majelis hakim yang ditunjuk.

Sebelumnya pada Selasa lalu (6/2), tim Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018