Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Kejari Tanjabtim) melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi pekerjaan 'upgrade' Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT Pelindo II Persero cabang Jambi tahun anggaran 2019-2021 ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Jabung Timur Arnold di Jambi Jumat mengatakan setidaknya ada empat berkas perkara Pelindo yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi dan dalam kasus ini juga negara rugikan miliaran rupiah dan kami dari Kejari telah melakukan pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Untuk perkara korupsi pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT Pelindo II Persero cabang tahun 2019-2021 yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar dengan menetapkan tersangka pertama Cheppy Rymeta Atmadja selaku General Manager PT Pelindi 2 cabang Jambi Periode 2021-2023.
Kemudian tersangka kedua Sandha Trisharjantho selaku General Manager PT Pelindo 2 cabang Pelabuhan Jambi Periode 2019-2021, tersangka ketiga Andrianto Ramadhan selaku Deputi GM Operasional dan Teknik PT Pelindo 2 cabang pelabuhan Jambi periode 2020-2023 serta tersangka keempat Yombi Larasandi selaku Direktur Utama PT Way Bekhak Perkasa.
"Yang dimana perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam primair pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsiJo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata
Arnold.
Masih ada satu orang tersangka lainnya yang dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan Tipikor Jambi. Tersangka tersebut atas nama M Ibrahim Hasibuan selaku Direktur PT Empat Cipta Konsultan atau Konsultan Pengawasan.
"Tersangka tersebut masih dalam proses melengkapi berkas administrasi yang mana akan segera kami limpahkan juga ke Pengadilan Tipikor Jambi," kata Arnold.