Jambi (Antaranews Jambi) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, M Fadhil Arief mengatakan sebanyak 13 desa di kabupaten itu menggelar pemilihan kepala desa serentak 2018 dengan menggunakan sistem elektronik voting (e-voting).

"Tiga belas desa akan menggelar pemilihan kepala desa sistem e-voting yang akan dilaksanakan di triwulan ke empat tahun 2018," katanya di Muarabulian, Kamis.

Adanya perubahan pada peraturan daerah yang berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi, kata Fadhil, menyebabkan berkurangnya peserta pilkades sistem e-voting di tahun 2018.

Semula lanjutnya, ada sekitar 16 desa yang akan mengikuti pilkades serentak dengan menggunakan sistim e-voting. Namun karena ada perubahan pada aturan yang lebih tinggi yang mengatur pemilihan kepala desa, maka hanya ada 13 desa yang mengikuti pemilihan kepala desa dengan sistem e-voting tersebut.

Baca juga: Bupati Muarojambi Lantik 33 Kades Terpilih
Baca juga: Batanghari gelar pilkades serentak kedua 2018

Sebanyak 13 desa yang menggelar pilkades e-voting itu, yakni Malapari, Napal Sisik, Teluk, Senaning, Kubu Kandang, Kuap, Tapah Sari, Belanti Jaya, Danau Embat, Kampung Baru, Batu Sawar, Pelayangan dan Simpang Karmeo.

Sementara desa-desa yang tidak mengikuti pemilihan kepala desa sistem e-voting akan mengikuti pemilihan kepala desa antar waktu.

Fadhil mengatakan pemilihan kepala desa antar waktu tersebut dilakukan untuk desa yang tidak memiliki kepala desa baik karena kepala desanya mengundurkan diri, diberhentikan ataupun meninggal dunia. Namun dengan ketentuan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun.

"Pemilihan kepala desa antar waktu tersebut dilakukan oleh perwakilan dari setiap dusun di desa setempat. Setiap dusun diwakili oleh lima orang yang terdiri dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat hingga tokoh pemuda," kata Fadhil.

Untuk sementara katanya, ada sekitar lima desa yang akan mengikuti pemilihan kepala desa antarwaktu di tahun 2018. Yakni Rantau Kapas Tuo, Rantau Gedang, Sengkati Baru, Jebak dan Bajubang Laut.

Jumlah desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa antarwaktu tersebut kemungkinan akan bertambah. Hal itu dikarenakan ada beberapa kepala desa yang akan mengundurkan diri karena akan menjadi peserta pada pemilihan legislatif tahun 2019.

"Ke depan apabila ada kepala desa yang mengundurkan diri dan masa jabatannya lebih dari satu tahun, maka akan diikutsertakan dalam pemilihan kepala desa antar waktu," katanya.***

Pewarta: Muhamad Hanapi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018